INEWS

Meski Ada Uang Transport, Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lumajang Tetap Minim

Lumajang – Meskipun pemerintah telah menyediakan insentif berupa uang transport bagi pelapor, jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lumajang tetap minim. Berdasarkan data yang Dinas Sosial rilis, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024.

Dari total anggaran yang Dinas Sosial sediakan, hanya terserap sekitar 3 juta rupiah. pemerintah telah menyediakan budget sebesar 5 juta rupiah dalam setahun. Dengan estimasi, ada sekitar 50 orang yang melaporkan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kekerasan fisik maupun seksual.

Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial di Dinsos-P3A Lumajang, Darno, menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Lumajang mencapai 65 kasus dari Januari hingga November 2024. Angka ini meningkat di bandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 54 kasus. Kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus tertinggi dengan 22 kasus.

Meskipun insentif uang transport telah di sediakan, beberapa faktor masih menjadi penghambat bagi korban untuk melapor. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah ketakutan akan stigma sosial, kurangnya dukungan dari keluarga, dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. “Banyak korban yang enggan melapor karena takut akan dampak sosial dan kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar,” ujar Darno.

Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan. Program sosialisasi dan edukasi melalui media sosial serta kerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat menjadi langkah strategis yang diambil. “Kami berharap dengan adanya edukasi yang lebih intensif, masyarakat akan lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” tambah Darno.

“Seringnya itu, ketika kita datangi, korban atau keluarganya menolak jika hendak di lakukan pendampingan. Kecuali bila korban sendiri yang melaporkan, karena memang butuh di dampingi,” jelasnya.

Biarpun begitu, ketika Dinas Sosial mendapat informasi terjadinya kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, pasti akan ditindak lanjuti dengan mengumpulkan informasi sampai dilakukan pendampingan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Madiun Gandeng Perhutani KPH Madiun Tanam Ribuan Bibit

Jatim.News.Com Madiun - Polres Madiun bersama Perhutani KPH Madiun melaksanakan kegiatan penanaman pohon dalam rangka…

1 jam ago

Demi Keselamatan, Perhutani Jombang Bersama TNI dan Polri Tutup Wisata Kali Grojokan Duwur

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH Jombang melalui BKPH Krondong bersama TNI dan Polri Menutup Wisata…

5 hari ago

Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi

MADIUN, Jatim.News -- Suasana tenang di tempat latihan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah…

6 hari ago

Perhutani dan Bappeda Nganjuk Bahas Kerjasama Pemasangan Listrik

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk…

7 hari ago

Mengakhiri Ilusi Dominasi, Membangun Keseimbangan Dunia

OPINI, Jatim.News -- Dunia tidak lagi berada dalam satu genggaman. Narasi lama tentang satu kekuatan…

1 minggu ago

Perpanjangan Kerjasama Wisata, Perhutani Nganjuk Gelar Pertemuan Dengan Disporabudpar

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk…

1 minggu ago