PEMERINTAHAN

Tahun 2025, Begini Alokasi Pupuk Subsidi untuk Petani Lumajang

Lumajang – Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk petani di Kabupaten Lumajang pada tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024, alokasi pupuk subsidi untuk tahun ini mencapai 9,5 juta ton secara nasional, dengan Jawa Timur sebagai salah satu penerima alokasi terbesar.

Kabupaten Lumajang mendapatkan alokasi pupuk subsidi yang mencakup beberapa jenis pupuk, yaitu urea, NPK, dan pupuk organik. Alokasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian mereka. Namun, alokasi pupuk subsidi di Lumajang pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan rincian alokasi pupuk meliputi urea sebanyak 28.877 ton, NPK sebanyak 27.253 ton, dan Organik 3.491 Ton.

Pupuk subsidi yang disalurkan meliputi urea, NPK, dan pupuk organik. Harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi pada tahun 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pupuk urea: Rp 2.250 per kilogram
  • Pupuk NPK: Rp 2.300 per kilogram
  • Pupuk organik: Rp 800 per kilogram

Menurut Analis Prasarana dan Sarana Pertanian di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, Sukarno Mukti Adi , berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jatim, alokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani Sub Sektor tanaman pangan meliputi padi, jagung, dan kedelai.

“Dan/atau pada bidang Perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi. Dengan luasan lahan sekitar 2 hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Alokasi pupuk subsidi Lumajang tahun ini mengalami penurunan. Tahun lalu, alokasi pupuk subsidi di Lumajang mencapai 63.611 Ton. “Perbandingan alokasi tahun 2025 dengan pengajuan eRDKK Tahun 2025. Urea terpenuhi 85,08 persen dari pengajuan eRDKK (pengajuan 33.941,644 Ton. NPK terpenuhi 58,69 persen dari pengajuan eRDKK pengajuan 46.423,316 Ton,” jelasnya.

Pemerintah juga telah menetapkan sistem distribusi dan pembelian pupuk subsidi yang lebih efisien. Petani dapat membeli pupuk subsidi dengan harga terjangkau melalui skema baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk subsidi tanpa hambatan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…

2 hari ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata

NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…

2 hari ago

Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya Oleh Perhutani Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…

2 hari ago

Perhutani Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…

2 hari ago

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

5 hari ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah Sekar Ke 21 Untuk Esitensi Hutan Jawa dan Madura

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…

7 hari ago