PERISTIWA

Pengecer LPG 3 Kilogram Diimbau Beralih Jadi Pangkalan Resmi oleh Pemkab Lumajang

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan perintah resmi bagi para pengecer LPG 3 kilogram untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menata kembali distribusi dan penjualan LPG di daerah tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Dadang Arifin Prastiawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan agar masyarakat yang berhak mendapatkan gas melon dengan harga terjangkau.

“Tahun lalu, kuota gas elpiji 3 kg melebihi target yang ditetapkan dalam APBN. Karena itu, perlu ada langkah pengendalian agar penyalurannya lebih teratur dan tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Sementara itu, pengecer yang terdampak kebijakan ini diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, mereka tetap dapat menjalankan usaha dengan mekanisme distribusi yang lebih terkontrol dan harga jual yang sesuai aturan.

“Pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi secara bertahap untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat kebijakan ini,” ujar dilansir dari Humas Lumajang. Harapannya, Arifin Prastiawan mengungkapkan bahwa selain menciptakan distribusi yang lebih adil.

Lalu, kebijakan ini juga dapat mengurangi spekulasi harga di tingkat pengecer yang selama ini beragam, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp22 ribu per tabung. “Dengan langkah ini, Pemkab Lumajang berkomitmen memastikan gas elpiji bersubsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, sekaligus menciptakan tata kelola distribusi yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Pemkab Lumajang juga mengharapkan langkah ini dapat mengurangi risiko oversupply dan memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat.

Para pengecer di Lumajang diberi waktu satu bulan untuk memenuhi perintah ini dan mendapatkan nomor induk usaha mereka. Pemkab Lumajang berkomitmen untuk memberikan dukungan dan bimbingan selama proses peralihan ini.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Menyikapi Lonjakan PBB-P2 Jombang Secara Rasional dan Inklusif

OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…

2 hari ago

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025–2030: Mengapa Prinsip Keberlanjutan Terabaikan?

OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…

1 minggu ago

Kolaborasi TNI dan Perhutani Jombang Gelar Rakor di Makodim 0810 Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…

1 minggu ago

Disdikbud Jombang Gelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya

JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…

1 minggu ago

Devisi Regional Jatim Lantik ADM Perhutani Jombang

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…

2 minggu ago

Beras Murah Meluncur ke Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun Lepas 35,7 Ton Sekaligus

MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…

2 minggu ago