Politik

RUU KUHAP Jadi Sorotan, Pakar dan Praktisi Hukum Gelar Diskusi di Jember

JemberIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda menggelar diskusi bertajuk “RUU KUHAP: Jalan Menuju Penegakan Hukum yang Setara” di Jember, Jawa Timur, Kamis (6/2/2025). Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah pakar dan praktisi hukum yang berbicara tentang kontroversi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua APTHN-HAN Prof. Noor Harisudin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH Unmuh) Jember Ahmad Suryono, dan DPC Peradi Jember Lutfian Ubaidillah menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Mereka membahas berbagai aspek krusial dalam RUU KUHAP, mulai dari substansi pasal yang dianggap problematik hingga ketimpangan kewenangan dalam penyelidikan perkara.

Prof. Noor Harisudin menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP, mengingat perumusan yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. “Kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” tuturnya.

“Jika RUU KUHAP tidak dirumuskan dengan bijak, maka akan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” kata Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof Noor Harisudin dalam diskusi tersebut.

Ahmad Suryono mempertanyakan motif di balik pemangkasan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RUU KUHAP karena revisi itu berpotensi menciptakan keadilan yang semu dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum. “Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” katanya.

“Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” tuturnya. Menurutnya salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum, sehingga hal itu dapat mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Lutfian Ubaidillah juga menyoroti adanya pasal yang dinilai mengebiri salah satu instansi dalam sistem peradilan pidana. “Sistem peradilan yang terintegrasi harus diperkuat, bukan justru dikurangi kewenangannya,” ujarnya.

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada Komisi III DPR RI sebelum RUU KUHAP disahkan. Melalui diskusi ini, IJTI Tapal Kuda berharap dapat mengedukasi masyarakat mengenai tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

2 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago