Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahduz sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan ini berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, Kamis (6/2/2025) pukul 21.00 Wib.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto, mengatakan bahwa penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pasangan calon yang dikenal sebagai ‘Jimad Sakteh’ mengungguli lawannya, yakni Kh Muhammad Bin Muafi dan H Abdullah Hidayat.
“Penetapan pasangan calon ini kami lakukan karena sengketa pilkada yang diajukan ke MK telah selesai dan kami telah menerima salinan putusan dari putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU Sampang Aliyanto. Penetapan ‘Jimat Sakteh‘ sebagai pemenang Pilkada Sampang 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sampang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pascaputusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sebelumnya, KPU Sampang menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 8 Februari 2025. Namun, penetapan ini dipercepat sehubungan dengan adanya surat KPU RI Nomor 232 Tahun 2025 yang meminta agar penetapan pasangan calon calon bupati dan wakil bupati dilakukan oleh KPU di daerah paling lambat satu hari setelah ada salinan putusan MK.
Aliyanto menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 bahwa KPU harus menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dalam waktu tiga hari pascapembacaan putusan MK. Akan tetapi, kata dia, karena ada instruksi khusus dari KPU RI maka penetapan dimajukan karena yang menjadi acuan adalah salinan putusan MK yang telah diterima oleh KPU daerah.
Setelah pleno penetapan dilakukan, kara Aliyanto, KPU selanjutnya akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang. “SK penetapan ini selanjutnya akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Sampang,” katanya.
Penetapan ini juga diselengarakan pascaputusan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pasangan calon Jimad Sakteh memperoleh 338.482 suara, unggul 43.877 suara dari pasangan calon nomor urut 1.
(abi)