HUKUM DAN KRIMINAL

Pelaku Mutilasi di Persawahan Jombang Merupakan Teman Lama, Begini Kronologinya

JOMBANG, Jatim.News — Polres Jombang berhasil mengungkap kasus mutilasi yang mayat tanpa kepala ditemukan di area persawahan Dusun Mireng, Desa Dukuhharum, Kecamatan Megaluh beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi berhasil meringkus pelaku yang bernama Eko Fitrianto (39) warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.

Sementara korban bernama Agus Sholeh (29) warga di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kronologi terjadinya pembunuhan berawal dari keduanya melakukan pesta minuman beralkohol dilokasi ditemukanya mayat.

“Pengakuan pelaku ini, memang minuman keras, sudah sangat banyak dikonsumsi sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).

Disaat minum minuman keras tersebut, keduanya terlihat cekcok. Sehingga keduanya terlibat perkelaihan, mengakibatkan korban mendapatkan pukulan keras dibagian kepala sampai mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri.

“Dan cekcok inilah yang menimbulkan perkelahian terlebih dahulu. Motifnya sakit hati, karena pada saat cekcok itu ada ucapan-ucapan, korban ini yang membuat pelaku marah. Sehingga tidak terkendali karena sudah dikendalikan alkohol, sehingga pelaku memalukan hal tersebut,” kata dia.

Setelah korban tidak sadarkan diri, Pelaku Eko meninggalkannya tergeletak di area persawahan dan ia selanjutnya pulang mengambil alat untuk memutilasi korban.

“Korban langsung jatuh, tanpa ada gerakan apapun. Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu (sosrok) yang memang digunakan untuk sehari-hari bekerja,” tuturnya.

“Setelah diambil terus kembali ke TKP, korban ini digeser mendekati aliran sungai irigasi (pertanian) setelah itu dieksekusi, pemotongan kepala di situ. Sehingga di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena terbawa aliran sungai,” katanya.

Setelah memotong bagian kepala korban, pelaku melepas pakaian korban, dan membawa baju, serta alat pemotong kayu dan kepala korban untuk selanjutnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

“TKP pemotongan itu ada di lokasi penemuan mayat tanpa kepala di saluran irigasi Dusun Mireng, Desa Dukuhharum. Setelah itu, pelaku membawa kepalanya korban dan dibuang di sungai Ngercok, Desa Sidomulyo, kecamatan Megaluh,” ujarnya.

“Setelah membuang kepala, pelaku kembali lagi untuk membuka baju, juga celana, korban. Dan membungkus baju tersebut dengan alat yang dia gunakan, kemudian setelah itu kembali lagi dibuang di Dusun Beweh, di sungai Beweh, Desa Ngogri,” tuturnya.

Polisi hingga kini masih melakukan pencarian baju dan alat pemotong kayu yang dibuang pelaku di sungai Beweh.

“Sampai saat ini masih kita lakukan pencarian, mengingat karena sungai tersebut, alirannya cukup deras, sehingga masih kita cari,” kata Margono.

Peristiwa mutilasi ini dilakukan oleh pelaku seorang diri. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339 KUHP.

“Pelaku tunggal, dan bukan residivis. Karena korban dan pelaku ini minum miras berdua saja. Pelaku bisa diancam hukuman mati, paling lama, 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yanti/pras)

jatim.news

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago