NGANJUK, Jatim.News — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk terkait Pembahasan Kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten Nganjuk Cq Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Parwisisata (Porabudpar) dengan Perum Perhutani tentang penggunaan, Jum’at (10/04).
Rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Dinas Porabudpar tersebut dihadiri oleh Perhutani yang diwakili KSS Agroforestry dan Ekowisata Muhajin, KSS Bangbis Yudiono dan KSS HKAKP Abdurrahman, dari Porabudpar Kab Nganjuk, Kepala Bidang PDTDP Indria Aksiomaningtiwi dan Kasi Pengelolaan Disporabudpar Hari Kurniadi, Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat CDK Sony H. K. , Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Nganjuk Sutrisno SH.M.Si.
Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Nganjuk melalui Kepala Sub Seksi Agroforestry dan Ekowisata Muhajin, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah Kabupaten Nganjuk Cq. Dinas Porabudpar dalam pembahasan draft Perjanjian Kerjasama Pemanfatan Jasa Lingkungan berupa Wisata Ubalan dan Margo Tresno
“Perhutani siap dilibatkan untuk mengawal dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani dengan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk Cq. Dinas Porabudpar dalam upaya mengoptimalkan potensi sumber daya alam, dan menumbuhkan perekonomian masyarakat desa sekitar hutan melalui kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan berupa wisata alam, dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi, aspek ekologi, aspek sosial dan kelestarian” ungkapnya.
Perjanjian Kerjasama Pemkab Nganjuk Cq. Dinas Porabudpar dengan Perhutani dalam rangka Pemanfatan Jasa Lingkungan berupa Wisata Ubalan dan Margo Tresno, semula sudah dilaksanakan namun berkaitan dengan adanya perjanjian kerjasama yang sudah berakhir maka perlu adanya perpanjangan.
“Kami berharap Perhutani dapat membantu dan mendukung proses perjanjian kerjasama agar pemanfaatan jasa lingkungan berupa wisata alam untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta produktifitas kawasan hutan disamping hasil hutan kayu dan bukan kayu sehingga memberikan nilai tambah bagi Perhutani dan Dinas Porabudpar”,” tutup Kepala Bidang PDTDP Indria Aksiomaningtiwi. (pras/jal)











