HUKUM DAN KRIMINAL

Sarbumusi Jombang Gugat Kepolisian Ke Pengadilan Negeri, Dinilai Tidak Profesional

JOMBANG, Jatim.News — DPC K SARBUMUSI Kabupaten Jombang bersama tiem Kuasa Hukumnya Sdr. Muhamad Febri Setyawan telah selesai mendaftarkan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang atas Tindakan Penangkapan dan Penanahan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek Jombang, Jumat (8/9/2023).

Gugatan yang dilayangkan DPC K-SARBUMUSI Jombang didasari atas penangkapan anggotanya atas nama Muhamad Febri Setyawan yang dinilai tidak profesional sesuai dengan surat Nomor: SPP.09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.

Luthfi Mulyono Ketua DPC K-SARBUMUSI berpendapat bahwa Penyidik Polsek Diwek Jombang telah bertindak tidak professional sehingga melanggar beberapa Azas serta Prinsip-prinsip Penegakan Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain Legality, Equality, Presumption of Innocence dan Right a fair and speedy trial.

Luthfi Mulyono juga menceritakan kronologis penangkapan anggotanya tersebut sebagaimana berikut:

  1. Bahwa sdr. Muhamad Febri Setyawan selalu ber etikad baik faktanya tidak pernah mangkir, akan tetapi yang bersangkutan selalu menghadiri setiap Panggilan dari pihak Penyidik Polesk Diwek Jombang.
  2. Bahwa pada hari jumat tanggal 18 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B/21/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 perihal: Undangan Permintaan Keterangan saksi atas Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
  3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil dalam surat panggilan PRO JUSTITIA oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023. perihal Guna Dimintai Keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya atau jabatannya sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, atas laporan Sdr. Fengchi Andrianto.

Page: 1 2

jatim.news

Recent Posts

Perum Perhutani KPH Nganjuk Berkolaboraasi Dalam Sistem Komando Penanganan Bencana

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan…

18 jam ago

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

2 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

2 hari ago

Dari Kraton Yogyakarta hingga Malioboro: Berburu Variasi Pelafalan Bahasa Indonesia

Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…

2 hari ago

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, perkuat sinergi bersama, Satuan Radar (Satrad)…

2 hari ago

Kapolres Madiun Launching Inovasi Pelayanan Publik: Mobil SiGAPP dan PESILAT Satreskrim

MADIUN, Jatim.News – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi melaunching…

4 hari ago