EKONOMI

3.041 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Lamongan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Formasi yang Tersedia Dari total 3.041 formasi yang dibuka, mayoritas dialokasikan untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, mengingat kebutuhan yang mendesak di kedua sektor tersebut. Berikut rincian formasi PPPK yang tersedia:

  • Tenaga Pendidik: 220 formasi
  • Tenaga Kesehatan: 157 formasi
  • Tenaga Teknis: 2.664 formasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, Shodikin, mengungkapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/157/KEP/413.205/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK Tahun 2024, Pemkab
Lamongan menerima alokasi pemenuhan kebutuhan sebanyak 3.041.

Syarat Pendaftaran Pemkab Lamongan telah mengumumkan sejumlah syarat yang harus calon pelamar PPPK penuhi. Berikut syarat-syarat utamanya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi.
  4. Bagi tenaga pendidik, mengutamakan yang sudah memiliki sertifikasi guru.
  5. Tidak pernah di berhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
  6. Tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
  7. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa/Dusun, Perangkat Desa/Dusun.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Proses pendaftaran seleksi PPPK ini di lakukan dengan membuat akun pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.

jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 akan terlaksana dalam 2 periode. Untuk pendaftaran periode pertama mulai pada tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024.

Sementara pendaftaran periode kedua mulai pada tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024, di peruntukkan bagi pelamar dengan kategori tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Lamongan paling sedikit 2 tahun secara terus menerus.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Penemuan Bayi Dalam Kardus di Gubuk Warung, Polsek Karangbinangun Bergerak Cepat

LAMONGAN, Jatim.News– Warga dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang baru lahir di dalam kardus…

5 hari ago

Tiga Kendaraan Tabrakan Beruntun Di Tikung, Polisi Ungkap Penyebabnya

Lamongan, Jatim.News– Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Lamongan-Mantup, tepatnya di Desa…

7 hari ago

Jasmerah! Isbiantoro Pemilik Nama PSHT dan SHT Sampai 2036

MADIUN, Jatim.News -- Status kepemilikan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate…

1 minggu ago

Apa Itu Bell’s Palsy ? Dokter RSUD Jombang Ungkap Gejalanya

JOMBANG, Jatim.News.com— Wajah yang tiba-tiba mencong atau sulit digerakkan pada salah satu sisi kerap membuat…

1 minggu ago

Babinsa Tikung Gerak Cepat Cek Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

​LAMONGAN, Jatim.News — Bencana angin kencang kembali menerjang kawasan Kabupaten Lamongan dan menyebabkan kerusakan pada…

1 minggu ago

Beri Rasa Aman, Pamapta Patroli Sasar Toko Emas Di Pasar Kota Lamongan

Lamongan, Jatim.News– Polres Lamongan melalui personel Pamapta 110 melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan Pasar…

1 minggu ago