EKONOMI

3.041 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Lamongan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Formasi yang Tersedia Dari total 3.041 formasi yang dibuka, mayoritas dialokasikan untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, mengingat kebutuhan yang mendesak di kedua sektor tersebut. Berikut rincian formasi PPPK yang tersedia:

  • Tenaga Pendidik: 220 formasi
  • Tenaga Kesehatan: 157 formasi
  • Tenaga Teknis: 2.664 formasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, Shodikin, mengungkapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/157/KEP/413.205/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK Tahun 2024, Pemkab
Lamongan menerima alokasi pemenuhan kebutuhan sebanyak 3.041.

Syarat Pendaftaran Pemkab Lamongan telah mengumumkan sejumlah syarat yang harus calon pelamar PPPK penuhi. Berikut syarat-syarat utamanya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi.
  4. Bagi tenaga pendidik, mengutamakan yang sudah memiliki sertifikasi guru.
  5. Tidak pernah di berhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
  6. Tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
  7. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa/Dusun, Perangkat Desa/Dusun.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Proses pendaftaran seleksi PPPK ini di lakukan dengan membuat akun pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.

jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 akan terlaksana dalam 2 periode. Untuk pendaftaran periode pertama mulai pada tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024.

Sementara pendaftaran periode kedua mulai pada tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024, di peruntukkan bagi pelamar dengan kategori tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Lamongan paling sedikit 2 tahun secara terus menerus.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Annuqayah Praktik Langsung di Studio JTV Surabaya

SURABAYA, Jatim.News – Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Sosial dan Humaniora, Universitas Annuqayah (UA)…

10 jam ago

Kapolres Madiun Dampingi Karoops Polda Jatim Tinjau Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti

MADIUN, Jatim.News — Sinergi pengamanan kegiatan masyarakat terus diperkuat oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur.…

13 jam ago

Semester I 2026, Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 522 Gram Sabu dan 73 Ribu Pil Dobel L

JOMBANG,Jatim.News – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Semester…

1 hari ago

Brankas Sekolah Dibobol, Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku dalam Hitungan Jam

Lamongan, Jatim.News – Gerak cepat Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kembali membuahkan hasil.…

2 hari ago

Perhutani dan Disporabudpar Perpanjang Kerja Sama Pengembangan Wisata di Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya, dan…

2 hari ago