HUKUM DAN KRIMINAL

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia

Jombang, Jatim.News — Kasus Penganiayaan di ‘Masterpiece Barbershop’ Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Jombang yang dilakukan FW  terhadap korban SF (24) Warga  Desa Desa Pakis Kecamatan Kunjang Kediri hingga meninggal dunia berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jombang dengan diback up Sat Reskrim Polres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku FW, warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diduga ada motif asmara.

“Motif adanya rasa sakit hati, karena hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya ini memiliki hubungan dengan korban. Sehingga ada rasa sakit hati,” kata AKP Margono, Jumat (10/1/2024).

Korban SF awalnya mendapat pesan Whatsapp oleh pelaku FW. Video tersebut ditujukan dengan harapan SF yang menjalin hubungan dengan pacarnya tidak melanjutkan kembali. Pasalnya FW mengaku sempat lamaran dengan pasangan wanita yang dimaksud.

“Sebelumnya pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya. Akibat pendekatan korban melalui pacarnya ini, lamarannya ini dibatalkan. Sehingga memang ada rasa sakit hati,” jelasnya.

“Korban dikirimi oleh pelaku video yang mungkin video asusila. Kita masih mendalami. Berharap agar korban memutus pacarnya ini dan pelaku pun berharap untuk acara lamaran itu masih berlanjut,” sambungnya.

AKP Margono menjelaskan, lantaran pesan video itu, keduanya cekcok dan saling baku hantam. Sehingga pada saat itu, pelaku mengambil pisau lipat yang berada di tasnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban SF.

Tak ayal, SF warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri itu meninggal dunia dengan luka sayat pada bagian dada, dagu dan luka tusuk di leher sebelah kiri. Tubuh korban tergeletak di ruangan barbershop dalam kondisi berlumuran darah.

“Pelaku melakukan penusukan. Dari hasil pemeriksaan, memang ada luka sayat dan luka tusuk, baik di leher belakang dan juga di wajah,” jelasnya.

Pihaknya sudah mengamankan tersangka FW pada hari itu juga. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan membawa tubuh korban ke kamar jenazah RSUD Jombang untuk dilakukan autopsi.

“Saat ini juga sudah dilaksanakan autopsi. Nanti hasil autopsi akan saya sampaikan kembali bersama dengan Pak Kapolsek,” bebernya.

“Kami menerapkan KUHP Pasal 338 Subsider Pasal 351 yang mana pelaku bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (yanti/pras)

jatim.news

Recent Posts

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Hadirkan Aksi Kemanusiaan Lewat Bhakti Kesehatan dan Donor Darah

Madiun,Jatim.News – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Madiun melaksanakan kegiatan Bhakti…

4 jam ago

Wabup Purnomo Hadi Hadiri Khitan Massal RSUD Dolopo: RSUD Milik Rakyat Wujudkan Generasi Madiun Sehat di HUT ke-458

Madiun–Jatim.News-- Puluhan anak di Kabupaten Madiun mengikuti Khitan Massal Gratis di RSUD Dolopo, Selasa 23…

5 jam ago

Ribuan Mitra MBG Lamongan Serukan Kelanjutan Program Makan Bergizi Gratis

LAMONGAN,Jatim.News.Com – Dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengalir dari masyarakat. Ribuan…

21 jam ago

Perhutani KPH Nganjuk dan PG Rajawali I Laksanakan Tebang Perdana Tebu ATM 2026

NGANJUK,Jatim.News.com| Dalam rangka pemenuhan kebutuhan tebu giling dari Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan…

1 hari ago

Polres Lamongan Persilakan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong Hasil Penindakan KRYD, Ini Syaratnya

Lamongan,Jatim.News.com – Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada para pelanggar lalu lintas yang kendaraannya ditindak dalam…

1 hari ago

Perhutani Nganjuk Perkuat Sinergi Bersama LMDH Gunq Optimalkan Pendapatan Agroforestry

NGANJUK, Jatim.News -- Dalam upaya meningkatkan sinergi dengan masyarakat desa hutan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan…

2 hari ago