PEMERINTAHAN

Resmi Ditetapkan, ‘Jimad Sakteh’ Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sampang

Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahduz sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan ini berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, Kamis (6/2/2025) pukul 21.00 Wib.

Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto, mengatakan bahwa penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pasangan calon yang dikenal sebagai ‘Jimad Sakteh’ mengungguli lawannya, yakni Kh Muhammad Bin Muafi dan H Abdullah Hidayat.

“Penetapan pasangan calon ini kami lakukan karena sengketa pilkada yang diajukan ke MK telah selesai dan kami telah menerima salinan putusan dari putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU Sampang Aliyanto. Penetapan ‘Jimat Sakteh‘ sebagai pemenang Pilkada Sampang 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sampang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pascaputusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sebelumnya, KPU Sampang menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 8 Februari 2025. Namun, penetapan ini dipercepat sehubungan dengan adanya surat KPU RI Nomor 232 Tahun 2025 yang meminta agar penetapan pasangan calon calon bupati dan wakil bupati dilakukan oleh KPU di daerah paling lambat satu hari setelah ada salinan putusan MK.

Aliyanto menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 bahwa KPU harus menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dalam waktu tiga hari pascapembacaan putusan MK. Akan tetapi, kata dia, karena ada instruksi khusus dari KPU RI maka penetapan dimajukan karena yang menjadi acuan adalah salinan putusan MK yang telah diterima oleh KPU daerah.

Setelah pleno penetapan dilakukan, kara Aliyanto, KPU selanjutnya akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang. “SK penetapan ini selanjutnya akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Sampang,” katanya.

Penetapan ini juga diselengarakan pascaputusan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pasangan calon Jimad Sakteh memperoleh 338.482 suara, unggul 43.877 suara dari pasangan calon nomor urut 1.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

1 minggu ago