HUKUM DAN KRIMINAL

Perempuan di Jombang Nekat Berbuat Terlarang Demi Menutupi Utang

Jombang – Seorang perempuan bernama LM (50) dari Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar, Jombang, terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental demi menutupi utangnya. LM menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk digunakan selama lima hari dengan biaya sewa sejumlah Rp1.500.000.

Keesokan harinya perempuan bertubuh tambun itu kembali menghubungi korban untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut, Korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS (Global Positioning System). Dari situ di ketahui mobil miliknya berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Namun, setelah jatuh tempo sewa, LM tidak membayar uang sewa tersebut dan malah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Korban, Ida Riyana (51), melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LM di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Jombang.

Korban mengalami kerugian senilai Rp130 juta, Setelah tertangkap, LM di minta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi polisi mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian di sita sebagai barang bukti.

Dalam sambutannya, Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menyatakan bahwa LM mengakui perbuatannya dan alasan utamanya adalah untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari. LM di kenakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang,” kata Soesilo, Sabtu (8/2/2025). Akibat berbuat terlarang itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menggambarkan betapa parahnya kondisi ekonomi yang di hadapi oleh beberapa masyarakat, sehingga mereka terpaksa melakukan tindakan yang melanggar hukum demi bertahan hidup.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

2 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago