HUKUM DAN KRIMINAL

Perempuan di Jombang Nekat Berbuat Terlarang Demi Menutupi Utang

Jombang – Seorang perempuan bernama LM (50) dari Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar, Jombang, terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental demi menutupi utangnya. LM menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk digunakan selama lima hari dengan biaya sewa sejumlah Rp1.500.000.

Keesokan harinya perempuan bertubuh tambun itu kembali menghubungi korban untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut, Korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS (Global Positioning System). Dari situ di ketahui mobil miliknya berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Namun, setelah jatuh tempo sewa, LM tidak membayar uang sewa tersebut dan malah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Korban, Ida Riyana (51), melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LM di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Jombang.

Korban mengalami kerugian senilai Rp130 juta, Setelah tertangkap, LM di minta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi polisi mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian di sita sebagai barang bukti.

Dalam sambutannya, Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menyatakan bahwa LM mengakui perbuatannya dan alasan utamanya adalah untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari. LM di kenakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang,” kata Soesilo, Sabtu (8/2/2025). Akibat berbuat terlarang itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menggambarkan betapa parahnya kondisi ekonomi yang di hadapi oleh beberapa masyarakat, sehingga mereka terpaksa melakukan tindakan yang melanggar hukum demi bertahan hidup.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Seorang Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Toko Emas Pasar Tingkat Lamongan

LAMONGAN, Jatim.news.com– Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan kembali ditindaklanjuti dengan cepat…

2 hari ago

Kapolsek Wonosalam Hadiri Semarak Kirab Budaya Sedekah Bumi Simbol Syukur Pelestarian Tradisi Desa Sumberejo Wonosalam.

Jombang, Jatim.news.com - Suasana meriah menyelimuti ruas jalan di Desa Sumberejo Kecamatan Wonosalam pada Sabtu…

3 hari ago

Satpolairud Polres Lamongan Bersama Crew Pertamina EP Gelar Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Atas Kapal

LAMONGAN, Jatim.News.Com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, anggota…

1 minggu ago

KKN-T UMSIDA Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Banjarwungu

SIDOARJO, Jatim.News.com — Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Kelompok 20 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menggelar sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sanitasi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kegiatan berlangsung di balai Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu, 9…

2 minggu ago

KKN-T 04 UMSIDA Bantu UMKM Desa Tambak Kalisogo Jemput Peluang lewat NIB dan Sertifikat Halal

SIDOARJO, Jatim.News.com– Peluang mengembangkan usaha terkadang terhenti bukan karena produk yang kurang potensial, melainkan karena…

2 minggu ago

Rebu Wekasan di Masjid Al Huda, Mas Bhabin Padukan Nilai Keagamaan dengan Pesan Kamtibmas

LAMONGAN, Jatim.news.com – Suasana religius dan penuh kekhidmatan menyelimuti Masjid Al Huda, Dusun Tanggungan, Desa…

2 minggu ago