HUKUM DAN KRIMINAL

Satreskoba Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Asal Bali

JOMBANG, Jatim.News — Komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang semakin gencar di lakukan, Kali ini upaya penyelundupan miras ilegal asal Provinsi Bali berhasil di gagalkan oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Jombang

Dari hasil penangkapan tersebut Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan 1300 botol minuman keras jenis arak bali yang di kemas dalam botol ukuran 600 ml

Upaya penyelundupan miras ilegal terkuak setelah Kanit 1 Satreskoba Polres Jombang Iptu David Waluyo mendapatkan laporan warga terkait pengiriman minuman keras ke Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim satreskoba polres jombang langsung bergegas ke lokasi di Desa Mancilan, Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 14:30 Wib, Sesampainya di lokasi, Petugas mengamankan ZAP (19) warga Desa Mancilan yang di duga sebagai Pemesan dan penjual minuman keras

Setelah menangkap ZAP tim satreskoba polres jombang terus memantau di lokasi tempat kejadian, Tak berselang lama mobil pick up ber nomor polisi W 8935 PF yang di kemudikan oleh ES (48) warga Plemahan, Kediri dan kernetnya RKM (20) asal Polagan, Trenggalek tiba di rumah ZAP, Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan di temukan ribuan miras yang di kemas dalam kardus yang sudah siap edar

Kapolres Jombang melalui Kasatreskoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menegaskan ribuan botol minuman keras tersebut akan di pasarkan di wilayah Jombang, Menurut Iptu Bowo sasaran penjualan minuman tersebut mulai dari remaja sampai orang tua

“1300 botol yang kami amankan di pesan oleh ZAP yang rencananya akan di pasarkan di wilayah jombang, Sementara itu ES dan RKM bertugas sebagai pengantar minuman tersebut,” Ujar Iptu Bowo dalam konferensi pers yang di gelar di halaman satreskoba polres jombang, Kamis (19/06/2025)

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam denda hingga Rp 20 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Menurut bowo sumber kejahatan yang di tangani oleh polres jombang mulai dari pembunuhan, pengeroyokan, pemerkosaan, penganiyayaan berawal dari minuman keras, maka itu ia berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah kabupaten jombang.(Dcky/pras)

jatim.news

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mojowarno melaksanakan Pengecekan Tanaman Jagung

JOMBANG, Jatim.News.com - Anggota Polsek Mojowarno selaku penggerak ketahanan pangan melaksanakan kegiatan peninjauan tanaman jagung…

5 jam ago

WRC Birendra Jombang Gelar Aksi Sosial Sambut HUT RI ke-81

JOMBANG, Jatim.News.com– Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia akan dimanfaatkan oleh…

19 jam ago

Polsek Sarirejo Turun Langsung ke Warung Warga, Pererat Silaturahmi Jaga Harkamtibmas

LAMONGAN, Jatim.News.Com – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap kondusif serta mempererat tali silaturahmi…

1 hari ago

Korem 082/CPYJ Gelar Danrem Cup, Jaring Bibit Atlet Menembak Baru

JOMBANG, Jatim.News.com – Kejuaraan menembak Danrem Cup 2026 yang digelar Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya…

2 hari ago

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Annuqayah Praktik Langsung di Studio JTV Surabaya

SURABAYA, Jatim.News – Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Sosial dan Humaniora, Universitas Annuqayah (UA)…

3 hari ago

Kapolres Madiun Dampingi Karoops Polda Jatim Tinjau Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti

MADIUN, Jatim.News — Sinergi pengamanan kegiatan masyarakat terus diperkuat oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur.…

3 hari ago