HUKUM DAN KRIMINAL

Satreskoba Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Asal Bali

JOMBANG, Jatim.News — Komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang semakin gencar di lakukan, Kali ini upaya penyelundupan miras ilegal asal Provinsi Bali berhasil di gagalkan oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Jombang

Dari hasil penangkapan tersebut Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan 1300 botol minuman keras jenis arak bali yang di kemas dalam botol ukuran 600 ml

Upaya penyelundupan miras ilegal terkuak setelah Kanit 1 Satreskoba Polres Jombang Iptu David Waluyo mendapatkan laporan warga terkait pengiriman minuman keras ke Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim satreskoba polres jombang langsung bergegas ke lokasi di Desa Mancilan, Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 14:30 Wib, Sesampainya di lokasi, Petugas mengamankan ZAP (19) warga Desa Mancilan yang di duga sebagai Pemesan dan penjual minuman keras

Setelah menangkap ZAP tim satreskoba polres jombang terus memantau di lokasi tempat kejadian, Tak berselang lama mobil pick up ber nomor polisi W 8935 PF yang di kemudikan oleh ES (48) warga Plemahan, Kediri dan kernetnya RKM (20) asal Polagan, Trenggalek tiba di rumah ZAP, Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan di temukan ribuan miras yang di kemas dalam kardus yang sudah siap edar

Kapolres Jombang melalui Kasatreskoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menegaskan ribuan botol minuman keras tersebut akan di pasarkan di wilayah Jombang, Menurut Iptu Bowo sasaran penjualan minuman tersebut mulai dari remaja sampai orang tua

“1300 botol yang kami amankan di pesan oleh ZAP yang rencananya akan di pasarkan di wilayah jombang, Sementara itu ES dan RKM bertugas sebagai pengantar minuman tersebut,” Ujar Iptu Bowo dalam konferensi pers yang di gelar di halaman satreskoba polres jombang, Kamis (19/06/2025)

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam denda hingga Rp 20 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Menurut bowo sumber kejahatan yang di tangani oleh polres jombang mulai dari pembunuhan, pengeroyokan, pemerkosaan, penganiyayaan berawal dari minuman keras, maka itu ia berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah kabupaten jombang.(Dcky/pras)

jatim.news

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

2 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago