Perhutani dan CDK Wilayah Nganjuk Gelar Rapat Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025

cdk nganjuk
Rapat pembukaan Evaluasi Rencana Teknik Tahunan (RTT) Semester II Tahun 2025. (istimewa)

NGANJUK, Jatim.News — Dalam rangka mendukung suksesnya kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk, melaksanakan rapat pembukaan Evaluasi Rencana Teknik Tahunan (RTT) Semester II Tahun 2025.

Acara diikuti oleh segenap Administratur/KKPH, Kepala Perencanaan Hutan (PHW) III Jombang dan PHW IV Malang, masing-masing Segenap Kepala Seksi Madya, pada Rabu, (12/02)

Administratur KPH Nganjuk Dwi Puspitasari yang hadir bersama Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB), Erjefri Muhamad Safei menyampaikan paparan dari hasil analisa penilaian dari CDK dan mengucapkan terima kasih kepada CDK Nganjuk, atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam pengelolaan sumberdaya hutan di wilayah Perhutani KPH Nganjuk

Bacaan Lainnya

“Dengan dilaksanakannya sisten monitoring dan evaluasi (Sismonev) bersama CDK, kami berharap pekerjaan kehutanan mulai dari persemaian, tanaman, pemeliharaan, dan tebangan bisa berjalan sesuai ketentuan, dan apabila ada kekurangan bisa segera diperbaiki,” ujar Dwi Puspitasari

Lebih lanjut Dwi Puspitasari menerangkan. Kegiaan ini merupakan salah satu kerjasama yang sinergis dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk, serta bukti bahwa kinerja Perum Perhutani pada umumnya salah satu bentuk dukungan dalam mensukseskan program Dinas Kehutanan”, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk, Endah Setyawati SP.,MM, mengapresiasi kinerja Perum Perhutani KPH Nganjuk atas kerjasamanya dalam mensukseskan program Dinas Kehutanan, semoga evaluasi RTT Semester II tahun 2025 berjalan dengan lancar,

Endah Setyawati menambahkan, kegiatan pembukaan evaluasi RTT Semester II Tahun 2025 ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Cabang Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur.

“Pelaksanaan RTT mencakup 9 (Sembilan) kegiatan, yaitu meliputi Persemaian, Tanaman, Pemeliharaan Tanaman, Perawatan Hutan dan Penjarangan, Pemberantasan Hama dan Penyakit, Pemeliharaan Kebun Benih, Teresan (untuk jenis Jati), Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu serta Sarana dan Prasarana Hutan,” imbuhnya (pras/jal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *