HUKUM DAN KRIMINAL

Diduga Tipu Pembeli, CV Tiga Berlian Dilaporkan Polisi

JOMBANG, Jatim.News – Merasa ditipu membeli tanah kapling, Dua Warga asal Desa Kamal Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura laporkan Direktur CV Tiga Berlian yang beralamatkan di Desa Mancilan Kecamatan Mojagung Kabupaten Jombang atas dugaan penipuan jual beli tanah Kapling.

Kedua pelapor tersebut antara lain Arti Wahyuni dan Restu Ningsih yang merupakan warga Bangkalan. Sedangkan terlapor merupakan Nurus Syafira warga Desa Kauman Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan Nor Ali Machmudin warga Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yang mana selaku direktur Utama dari CV. Tiga Berlian.

Keduanya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan penipuan jual beli tanah kapling yang berlokasi Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Tidak tanggung-tanggung, kedua korban melaporkan atas empat bidang tanah kapling yang nilainya ratusan juta tersebut karena tanah yang mereka beli tidak jelas.

Empat kapling tersebut dibeli oleh Arti Wahyuni sebanyak tiga bidang senilai Rp. 183.000.000 yang mana hanya kurang pembayaran sebesar Rp. 15.050.000. Sedangkan satu bidang tanah dibeli Restu Ningsih senilai Rp. 63.000.000.

Arti Wahyuni menjelaskan alasan melaporkan Direktur CV. Tiga Berlian lantaran pihaknya merasa ditipu karena bidang tanah yang ia beli dialihkan tanpa persetujuanya ke lokasi lain yang juga tidak jelas kepemilikanya. Kecurigaan itu muncul saat pihak CV Tiga Berlian tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah sebagai pengganti.

“Ya kita laporkan mas, masak tidak ada kesepakatan sebelumnya tanah yang kita beli tiba-tiba dialihkan ke tanah kapling lain. Ya saya tidak mau dong, kan lokasi yang dijadikan alasan tersebut juga tida jelas kepemilikanya,” ungkatnya, Selasa (22/8/2023).

Arti Wahyuni mengaku juga sudah sebanyak dua kali hadir ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan dan menunjukan bukti-bukti laporan. “Iya mas saya sudah ada panggilan dua kali yaitu pada bulan Febuari 2023 kemarin,” pungkasnya.

Diketahui, Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang tertanggal 20 Februari 2023 kemarin. Serta Pelapor telah mendapatkan undangan permintaan keterangan tertanggal 28 Februari 2023 di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang. (tyo)

jatim.news

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

4 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

4 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

1 bulan ago