JOMBANG, Jatim.News – Merasa ditipu membeli tanah kapling, Dua Warga asal Desa Kamal Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura laporkan Direktur CV Tiga Berlian yang beralamatkan di Desa Mancilan Kecamatan Mojagung Kabupaten Jombang atas dugaan penipuan jual beli tanah Kapling.
Kedua pelapor tersebut antara lain Arti Wahyuni dan Restu Ningsih yang merupakan warga Bangkalan. Sedangkan terlapor merupakan Nurus Syafira warga Desa Kauman Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan Nor Ali Machmudin warga Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yang mana selaku direktur Utama dari CV. Tiga Berlian.
Keduanya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan penipuan jual beli tanah kapling yang berlokasi Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Tidak tanggung-tanggung, kedua korban melaporkan atas empat bidang tanah kapling yang nilainya ratusan juta tersebut karena tanah yang mereka beli tidak jelas.
Empat kapling tersebut dibeli oleh Arti Wahyuni sebanyak tiga bidang senilai Rp. 183.000.000 yang mana hanya kurang pembayaran sebesar Rp. 15.050.000. Sedangkan satu bidang tanah dibeli Restu Ningsih senilai Rp. 63.000.000.
Arti Wahyuni menjelaskan alasan melaporkan Direktur CV. Tiga Berlian lantaran pihaknya merasa ditipu karena bidang tanah yang ia beli dialihkan tanpa persetujuanya ke lokasi lain yang juga tidak jelas kepemilikanya. Kecurigaan itu muncul saat pihak CV Tiga Berlian tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah sebagai pengganti.
“Ya kita laporkan mas, masak tidak ada kesepakatan sebelumnya tanah yang kita beli tiba-tiba dialihkan ke tanah kapling lain. Ya saya tidak mau dong, kan lokasi yang dijadikan alasan tersebut juga tida jelas kepemilikanya,” ungkatnya, Selasa (22/8/2023).
Arti Wahyuni mengaku juga sudah sebanyak dua kali hadir ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan dan menunjukan bukti-bukti laporan. “Iya mas saya sudah ada panggilan dua kali yaitu pada bulan Febuari 2023 kemarin,” pungkasnya.
Diketahui, Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang tertanggal 20 Februari 2023 kemarin. Serta Pelapor telah mendapatkan undangan permintaan keterangan tertanggal 28 Februari 2023 di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang. (tyo)