INEWS

Dua Jempol Untuk Pj Bupati Jombang Yang Sudah Mendobrak Segala Keraguan

JOMBANG, Jatim.News      –      Update terakhir, (Selasa, 28/11/2023), langkah pengosongan ruko simpang tiga oleh Pemkab sedikit terganjal. Satu penghuni dengan kepemilikan beberapa ruko, yaitu Heri, diketahui menolak rukonya dikosongkan dan akan menempuh jalur hukum. Info yang dihimpun menyebutkan hanya Heri yang menolak, sedang yang lain tidak. 

Diketahui hingga deadline Selasa sore berakhir, nampak sejumlah ruko masih belum berhasil disegel. Namun itu bukan bentuk perlawanan, melainkan proses pengosongan barang yang memang butuh waktu. “Bukan melawan, tapi lebih ke proses pengosongan barang. Karenanya kita kasih toleransi hingga Rabu sore, “tegas Kadisdagrin, Suwignyo. 

Dengan demikian, tegas seorang Sumber, secara kualitatif, upaya pengosongan ruko oleh Pemkab sudah mencapai 99 persen. Dan itu sebuah capaian besar. “Kalau hanya satu orang yang melawan, itu hanya dinamika wajar. Sama sekali tidak masalah. Perjalanan waktu akan mengeliminir itu semua, “ujarnya.

Ia menegaskan, selain melakukan capaian besar, apa yang berlangsung pada pekan ini adalah Pemkab sejatinya tengah menapaki puncak perjalanan polemik. Belum berakhir, memang. Namun, momen Selasa sore pada pekan terakhir bulan November 2023 adalah momen dimana titik balik itu dimulai. 

Istimewa. Begitu kalimat yang meluncur dari bibir Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. Ia bersama sejumlah aktivis LSM di Jombang yang tak kenal lelah mengawal penyelesaian kasus ruko simpang mengaku takjub atas kinerja dan integritas seorang Pj Bupati Jombang sebagai pemimpin.

“Bayangkan saja, belum genap 3 bulan menjabat sebagai Pj Bupati Jombang, kasus ruko simpang tiga yang terbilang akut karena sudah 7 tahun tanpa penyelesaian itu tiba-tiba sanggup didobraknya. Tentu saja istimewa, karena faktanya tidak satu pun pejabat sebelumnya yang sanggup melakukan itu, “tegas Wibisono tanpa bermaksud memuji. 

Wibisono memang bicara fakta. Sejak akhir 2016 kasus itu mulai, sudah 2 Bupati yang melewatkannya tanpa cerita kedayaan. Malahan, kasus sedikit bergeser menjadi panggung nano-nano yang menyuguhkan banyak rasa. Pada titik ini, pergulatan kasus disebut tidak sekedar pertarungan hitam diatas putih, tetapi juga soal ewuh pakewuh.

Ruang publik dipenuhi spekulasi dan cerita miring yang tidak mudah dibuktikan kebenarannya. Ibarat kentut, bau tak sedap dirasakan menyebar kuat dan membuat perut mulas, namun pemilik kentut hanya cengar-cengir seolah tak berdosa. Bau tak sedap itu bisa dirasakan dari sikap Pemkab yang tidak pernah tegas selama 7 tahun berlangsungnya polemik. 

Bau tak sedap itu diantaranya berisi cerita soal adanya aliran dana dari penghuni ruko kepada oknum pejabat Pemkab. Semacam setoran bawah meja untuk pengamanan dan menghindari biaya sewa resmi yang lebih mahal. Akibatnya, Pemkab tidak pernah bisa tegas. Narasi ini nyaris dipercaya, namun sampai hari ini tidak bisa dibuktikan. 

Hingga akhirnya Pj Bupati Sugiat datang mengendalikan tampuk pimpinan. Entah apa yang diyakininya. Terkesan kuat, pergolakan kasus ruko simpang tiga hanya hal biasa dimatanya. Tidak ada ewuh pakewuh. Tidak ada keraguan. Koridor hukum adalah panglima. Mengayomi, bukan berarti nihil tindakan tegas. 

Dengan instrumen kewenangan yang dimiliki, Pj Bupati akhirnya meneken surat pengosongan ruko simpangan tiga dari penghuni. Pengosongan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Dan pada Senin (27/11/2023) kemarin, 8 OPD dengan Disdagrin dan Satpol PP berada di garda depan, diperintahkan untuk menyegel ruko dengan bantuan kemananan dari Polres dan Kodim.

“Dua jempol untuk Pj Bupati Jombang yang sudah mendobrak segala keraguan atas penyelesaian kasus ruko simpang tiga. Langkah tegasnya berupa penutupan ruko menjadi titik balik yang fundamental. Hari ini, aset Pemkab itu sudah kembali ke genggaman. Artinya, separo pekerjaan sudah diselesaikan. Dan itu istimewa, “ujar Wibisono. 

Dengan ditutupnya ruko, lanjut Wibisono, berarti Pj Bupati telah mengembalikan wibawa Pemkab sebagai penyelenggara negara ke tempat yang semestinya. “Bahwa kemudian muncul gugatan dari pihak penghuni, itu resiko biasa yang tidak perlu dicemaskan. Bahkan dengan munculnya gugatan, berarti wajah kasus menjadi satu arah yaitu ranah hukum. Ya tinggal dibuktikan saja dalil mereka sekuat apa, “tegasnya. (Din)

jatim.news

Recent Posts

Gelar Monev Kemitraan, Perhutani Jombang Berikan 617 Juta Sering Produksi ke LMDH

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa…

14 jam ago

Dishub Kabupaten Madiun Jadi Kiblat Nasional, Bongkar Sukses 7.459 Titik APJ Lewat Skema KPBU di Depan Bupati Garut

MADIUN, Jatim.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menjadi pusat perhatian nasional. Keberhasilannya mengelola 7.459…

1 minggu ago

PC PMII Lamongan Demo Disdik, Desak Audit Penyaluran PIP

LAMONGAN, Jatim.News — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti dugaan adanya…

2 minggu ago

Gelar Rilis, Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama September 2026 dan 7 Tersangka Ditangkap

Lamongan, Jatim.news.com – Satresnarkoba Polres Lamongan menyampaikan rilis terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana…

3 minggu ago

Aipda Nanang Sumantri Sapa Warga Sidomukti, Sobo Kampung Sekaligus Bergerak sebagai Agen Perlinsos

LAMONGAN, Jatim.News — Arahan pimpinan baru saja diterima. Namun bagi Aipda Nanang Sumantri, S.H., Bhabinkamtibmas…

3 minggu ago

Tiga Pilar Sidomukti Plus Bersinergi Normalisasi Bahu Jalan

LAMONGAN, Jatim.News– Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali ditunjukkan oleh Tiga Pilar Desa Sidomukti, Kecamatan…

3 minggu ago