Dua Jempol Untuk Pj Bupati Jombang Yang Sudah Mendobrak Segala Keraguan

ruko simpang tiga jombang
Wibisono selaku penasehat Aliansi LSM Jombang. (jatim.news/din)

JOMBANG, Jatim.News      –      Update terakhir, (Selasa, 28/11/2023), langkah pengosongan ruko simpang tiga oleh Pemkab sedikit terganjal. Satu penghuni dengan kepemilikan beberapa ruko, yaitu Heri, diketahui menolak rukonya dikosongkan dan akan menempuh jalur hukum. Info yang dihimpun menyebutkan hanya Heri yang menolak, sedang yang lain tidak. 

Diketahui hingga deadline Selasa sore berakhir, nampak sejumlah ruko masih belum berhasil disegel. Namun itu bukan bentuk perlawanan, melainkan proses pengosongan barang yang memang butuh waktu. “Bukan melawan, tapi lebih ke proses pengosongan barang. Karenanya kita kasih toleransi hingga Rabu sore, “tegas Kadisdagrin, Suwignyo. 

Dengan demikian, tegas seorang Sumber, secara kualitatif, upaya pengosongan ruko oleh Pemkab sudah mencapai 99 persen. Dan itu sebuah capaian besar. “Kalau hanya satu orang yang melawan, itu hanya dinamika wajar. Sama sekali tidak masalah. Perjalanan waktu akan mengeliminir itu semua, “ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, selain melakukan capaian besar, apa yang berlangsung pada pekan ini adalah Pemkab sejatinya tengah menapaki puncak perjalanan polemik. Belum berakhir, memang. Namun, momen Selasa sore pada pekan terakhir bulan November 2023 adalah momen dimana titik balik itu dimulai. 

Istimewa. Begitu kalimat yang meluncur dari bibir Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. Ia bersama sejumlah aktivis LSM di Jombang yang tak kenal lelah mengawal penyelesaian kasus ruko simpang mengaku takjub atas kinerja dan integritas seorang Pj Bupati Jombang sebagai pemimpin.

“Bayangkan saja, belum genap 3 bulan menjabat sebagai Pj Bupati Jombang, kasus ruko simpang tiga yang terbilang akut karena sudah 7 tahun tanpa penyelesaian itu tiba-tiba sanggup didobraknya. Tentu saja istimewa, karena faktanya tidak satu pun pejabat sebelumnya yang sanggup melakukan itu, “tegas Wibisono tanpa bermaksud memuji. 

Wibisono memang bicara fakta. Sejak akhir 2016 kasus itu mulai, sudah 2 Bupati yang melewatkannya tanpa cerita kedayaan. Malahan, kasus sedikit bergeser menjadi panggung nano-nano yang menyuguhkan banyak rasa. Pada titik ini, pergulatan kasus disebut tidak sekedar pertarungan hitam diatas putih, tetapi juga soal ewuh pakewuh.

Ruang publik dipenuhi spekulasi dan cerita miring yang tidak mudah dibuktikan kebenarannya. Ibarat kentut, bau tak sedap dirasakan menyebar kuat dan membuat perut mulas, namun pemilik kentut hanya cengar-cengir seolah tak berdosa. Bau tak sedap itu bisa dirasakan dari sikap Pemkab yang tidak pernah tegas selama 7 tahun berlangsungnya polemik. 

Bau tak sedap itu diantaranya berisi cerita soal adanya aliran dana dari penghuni ruko kepada oknum pejabat Pemkab. Semacam setoran bawah meja untuk pengamanan dan menghindari biaya sewa resmi yang lebih mahal. Akibatnya, Pemkab tidak pernah bisa tegas. Narasi ini nyaris dipercaya, namun sampai hari ini tidak bisa dibuktikan. 

Hingga akhirnya Pj Bupati Sugiat datang mengendalikan tampuk pimpinan. Entah apa yang diyakininya. Terkesan kuat, pergolakan kasus ruko simpang tiga hanya hal biasa dimatanya. Tidak ada ewuh pakewuh. Tidak ada keraguan. Koridor hukum adalah panglima. Mengayomi, bukan berarti nihil tindakan tegas. 

Dengan instrumen kewenangan yang dimiliki, Pj Bupati akhirnya meneken surat pengosongan ruko simpangan tiga dari penghuni. Pengosongan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Dan pada Senin (27/11/2023) kemarin, 8 OPD dengan Disdagrin dan Satpol PP berada di garda depan, diperintahkan untuk menyegel ruko dengan bantuan kemananan dari Polres dan Kodim.

“Dua jempol untuk Pj Bupati Jombang yang sudah mendobrak segala keraguan atas penyelesaian kasus ruko simpang tiga. Langkah tegasnya berupa penutupan ruko menjadi titik balik yang fundamental. Hari ini, aset Pemkab itu sudah kembali ke genggaman. Artinya, separo pekerjaan sudah diselesaikan. Dan itu istimewa, “ujar Wibisono. 

Dengan ditutupnya ruko, lanjut Wibisono, berarti Pj Bupati telah mengembalikan wibawa Pemkab sebagai penyelenggara negara ke tempat yang semestinya. “Bahwa kemudian muncul gugatan dari pihak penghuni, itu resiko biasa yang tidak perlu dicemaskan. Bahkan dengan munculnya gugatan, berarti wajah kasus menjadi satu arah yaitu ranah hukum. Ya tinggal dibuktikan saja dalil mereka sekuat apa, “tegasnya. (Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *