INEWS

Diduga Daftar Katalog Hanya Untuk Pemenuhan Formalitas

JOMBANG, Jatim.News      –      Penyedia  mamin dikawasan Plandaan menyebut nama warungnya sudah masuk katalog lokal Pemkab Jombang. Namun demikian, selama ini pesanan yang ia terima tidak melalui transaksi elektronik, melainkan lewat tatap muka langsung. 

“Sudah masuk daftar katalog. Tapi saya tidak menerima pesanan lewat situ (katalog, red), soalnya saya tidak sanggup melayani pesanan dalam jumlah banyak, “terangnya saat ditemui di warung, sepekan yang lalu. 

Berdasarkan hasil penelusuran di lapak katalog lokal Pemkab Jombang, diketahui nama warung tersebut memang muncul disana. Tepatnya masuk kelompok penyedia mamin kategori UMKM. 

Dari pengakuan penyedia di Plandaan tersebut, tegas pegiat LSM, bisa jadi terdaftarnya nama warung pada katalog lokal Pemkab Jombang hanya untuk pemenuhan formalitas saja. Yakni sekedar terdaftar pada katalog.

Sebab, sebagaimana penetapan paket mamin oleh Dinas PPKBP3A Jombang yang disebut dilakukan secara epurchasing, tutur Sumber, pelaksanaan belanja mamin memang wajib dilakukan secara katalog. 

“Melihat pengakuan ibu pemilik warung yang terkesan polos, bisa jadi pengakuannya memang jujur. Namun pengakuan sepihak tersebut belum bisa dijadikan rujukan atau dianggap mewakili fakta lapangan, “ujarnya.

Yang pasti, tegasnya, jika benar belanja mamin dilakukan secara epurchasing, maka bukti transaksi (jejak) digital yang berisi penawaran harga mamin harus terdokumentasikan secara digital.

Hal demikian, sambung Sumber, sudah menjadi ketentuan baku yang dipatok oleh LKPP. “Maka jika dokumen digital transaksi tidak bisa ditunjukkan, pelaksanaan belanja epurchasing katalog patut diragukan, “tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Rabu (7/2/2024), dokumen digital berisi transaksi harga mamin oleh Dinas PPKBP3A Jombang tersebut belum terkonfirmasi. Sehingga dokumen tersebut benar ada atau tidak, sejauh ini belum diketahui. 

Sebagaimana berita sebelumnya, pada tahun anggaran 2023 lalu, Dinas PPKBP3A Jombang diketahui telah menetapkan pagu Rp 1,3 milyar untuk kebutuhan mamin. Pagu sebesar itu terbagi dalam 41 paket yang seluruhnya dilaksanakan secara epurchasing.

Pertanyaannya, apa benar seluruh paket mamin dilaksanakan secara epurchasing katalog? Sebab, tegas Sumber, jika pelaksanaan paket tidak benar-benar dilaksanakan secara ekatalog dengan bukti dokumen yang terukur, maka hal itu berpotensi melanggar hukum.

Lalu, bisakah Dinas PPKBP3A Jombang menunjukkan dokumen digital jejak transaksi sebagaimana ketentuan LKPP? Juga, poin apa saja yang menarik dari pelaksanaan 41 paket mamin tahun 2023? Jatim.News akan mengulasnya lebih lanjut. (din)

jatim.news

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

4 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

4 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

1 bulan ago