JOMBANG, Jatim.News – Penyedia mamin dikawasan Plandaan menyebut nama warungnya sudah masuk katalog lokal Pemkab Jombang. Namun demikian, selama ini pesanan yang ia terima tidak melalui transaksi elektronik, melainkan lewat tatap muka langsung.
“Sudah masuk daftar katalog. Tapi saya tidak menerima pesanan lewat situ (katalog, red), soalnya saya tidak sanggup melayani pesanan dalam jumlah banyak, “terangnya saat ditemui di warung, sepekan yang lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapak katalog lokal Pemkab Jombang, diketahui nama warung tersebut memang muncul disana. Tepatnya masuk kelompok penyedia mamin kategori UMKM.
Dari pengakuan penyedia di Plandaan tersebut, tegas pegiat LSM, bisa jadi terdaftarnya nama warung pada katalog lokal Pemkab Jombang hanya untuk pemenuhan formalitas saja. Yakni sekedar terdaftar pada katalog.
Sebab, sebagaimana penetapan paket mamin oleh Dinas PPKBP3A Jombang yang disebut dilakukan secara epurchasing, tutur Sumber, pelaksanaan belanja mamin memang wajib dilakukan secara katalog.
“Melihat pengakuan ibu pemilik warung yang terkesan polos, bisa jadi pengakuannya memang jujur. Namun pengakuan sepihak tersebut belum bisa dijadikan rujukan atau dianggap mewakili fakta lapangan, “ujarnya.
Yang pasti, tegasnya, jika benar belanja mamin dilakukan secara epurchasing, maka bukti transaksi (jejak) digital yang berisi penawaran harga mamin harus terdokumentasikan secara digital.
Hal demikian, sambung Sumber, sudah menjadi ketentuan baku yang dipatok oleh LKPP. “Maka jika dokumen digital transaksi tidak bisa ditunjukkan, pelaksanaan belanja epurchasing katalog patut diragukan, “tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Rabu (7/2/2024), dokumen digital berisi transaksi harga mamin oleh Dinas PPKBP3A Jombang tersebut belum terkonfirmasi. Sehingga dokumen tersebut benar ada atau tidak, sejauh ini belum diketahui.
Sebagaimana berita sebelumnya, pada tahun anggaran 2023 lalu, Dinas PPKBP3A Jombang diketahui telah menetapkan pagu Rp 1,3 milyar untuk kebutuhan mamin. Pagu sebesar itu terbagi dalam 41 paket yang seluruhnya dilaksanakan secara epurchasing.
Pertanyaannya, apa benar seluruh paket mamin dilaksanakan secara epurchasing katalog? Sebab, tegas Sumber, jika pelaksanaan paket tidak benar-benar dilaksanakan secara ekatalog dengan bukti dokumen yang terukur, maka hal itu berpotensi melanggar hukum.
Lalu, bisakah Dinas PPKBP3A Jombang menunjukkan dokumen digital jejak transaksi sebagaimana ketentuan LKPP? Juga, poin apa saja yang menarik dari pelaksanaan 41 paket mamin tahun 2023? Jatim.News akan mengulasnya lebih lanjut. (din)