OPINI, Jatim.News.com – Program Dana Desa sejak awal diluncurkan pemerintah menjadi simbol hadirnya negara hingga ke tingkat paling bawah. Desa yang selama bertahun-tahun identik dengan keterbatasan anggaran, kini memperoleh ruang fiskal yang lebih besar untuk membangun jalan, jembatan, saluran irigasi, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan pelayanan sosial masyarakat. Namun di balik harapan besar itu, muncul satu pertanyaan penting: apakah desa semakin mandiri, atau justru semakin bergantung pada transfer anggaran negara?
Kondisi yang saat ini dirasakan banyak aparatur desa di Kabupaten Jombang memperlihatkan adanya kegelisahan baru. Penurunan nominal Dana Desa membuat banyak pemerintah desa cemas terhadap keberlanjutan program pembangunan yang selama ini berjalan. Padahal, jauh sebelum Dana Desa hadir, desa-desa di Jombang sejatinya telah hidup, tumbuh, dan berkembang dengan kekuatan sosialnya sendiri.
Fenomena ini menarik untuk dicermati secara lebih kritis. Sebab persoalannya bukan sekadar berkurangnya nominal anggaran, tetapi juga menyangkut arah pembangunan desa di masa depan: apakah desa akan tetap menjadi entitas yang mandiri, atau berubah menjadi unit administratif yang sangat bergantung pada kebijakan fiskal pusat?
Dalam perspektif ilmu negara, negara pada hakikatnya hadir untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan publik yang berkeadilan. Negara memiliki fungsi pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks itulah Dana Desa lahir sebagai instrumen pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah berupaya mendorong desa agar tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan Dana Desa tidak selalu diiringi dengan penguatan kapasitas kelembagaan desa. Banyak desa akhirnya lebih fokus pada penyerapan anggaran daripada membangun sistem ekonomi lokal yang berkelanjutan. Akibatnya, ketika dana mengalami penurunan, muncul kepanikan administratif dan stagnasi program pembangunan.
Padahal dahulu masyarakat desa memiliki modal sosial yang sangat kuat. Budaya gotong royong, swadaya masyarakat, musyawarah desa, dan solidaritas sosial menjadi fondasi utama pembangunan. Jalan desa dibangun bersama, saluran air diperbaiki secara kolektif, bahkan kebutuhan sosial masyarakat diselesaikan melalui partisipasi warga. Nilai-nilai ini merupakan bentuk budaya organisasi sosial masyarakat desa yang hidup secara alami. Budaya organisasi pada dasarnya merupakan sistem nilai, norma, dan keyakinan bersama yang menjadi pedoman perilaku kolektif dalam suatu komunitas.
Ironisnya, modernisasi tata kelola desa terkadang justru perlahan menggeser nilai-nilai sosial tersebut. Orientasi pembangunan menjadi sangat administratif dan berbasis proyek. Desa diukur dari besar kecilnya anggaran, bukan lagi dari kuatnya partisipasi masyarakat. Akibatnya, ketika transfer fiskal menurun, daya gerak sosial desa ikut melemah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kapasitas aparatur, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan publik. Transparansi penggunaan Dana Desa menjadi tantangan besar di berbagai daerah, termasuk di Jombang. Tidak sedikit aparatur desa yang masih mengalami kesulitan dalam perencanaan program, penyusunan laporan pertanggungjawaban, maupun pengelolaan administrasi keuangan yang kompleks.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai semakin kritis terhadap penggunaan Dana Desa. Mereka tidak lagi sekadar menilai keberadaan proyek fisik, tetapi juga mempertanyakan manfaat nyata terhadap kesejahteraan warga. Hal ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran publik bahwa pembangunan desa tidak boleh hanya bersifat simbolik.
Karena itu, arah pengelolaan Dana Desa ke depan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan ekonomi produktif desa. Desa perlu didorong membangun kemandirian melalui pengembangan BUMDes, penguatan UMKM lokal, pertanian berbasis teknologi, serta pemberdayaan generasi muda desa.
Kepemimpinan desa juga menjadi faktor penting. Kepala desa tidak cukup hanya berperan sebagai administrator anggaran, tetapi harus menjadi pemimpin transformasional yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dan membangun optimisme kolektif. Kepemimpinan transformasional menekankan kemampuan pemimpin dalam menginspirasi perubahan, membangun komitmen organisasi dan menciptakan budaya kerja yang adaptif.
Selain itu, pengawasan juga harus diperkuat. Dana Desa bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketika tata kelola lemah, potensi penyimpangan akan semakin besar. Dalam konteks hukum, penyalahgunaan anggaran publik dapat masuk dalam kategori tindak pidana khusus, terutama jika terdapat unsur korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, penguatan integritas aparatur desa menjadi kebutuhan mendesak.
Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu kembali menghidupkan semangat gotong royong sebagai identitas desa. Dana Desa semestinya menjadi stimulus pembangunan, bukan satu-satunya penopang kehidupan desa. Desa harus tetap memiliki kemampuan bertahan dan berkembang meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.
Pada akhirnya, kegelisahan aparatur desa di Kabupaten Jombang hari ini sesungguhnya menjadi alarm penting bagi pemerintah dan masyarakat. Bahwa pembangunan desa tidak boleh semata-mata dibangun di atas ketergantungan fiskal. Dana Desa memang penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah membangun desa yang kuat secara sosial, mandiri secara ekonomi, dan matang secara kelembagaan.
Sebab desa yang kuat bukanlah desa yang memiliki anggaran besar, melainkan desa yang mampu bertahan, bergerak dan berkembang dengan kekuatan masyarakatnya sendiri.
Penulis: Moh. Ja’far Sodiq Maksum
Dosen UNWAHA Tambakberas Jombang









