INEWS

Dugaan Penyimpangan Paket Belanja DPRD Nganjuk (1): DOKUMEN SIRUP BERAROMA KEBOHONGAN

NGANJUK, Jatim.News      –      Memasuki tahun anggaran 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 787.580.000 untuk pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan. Paket ini dilaksanakan secara epurchasing katalog. 

Sementara itu, penelusuran pada lapak katalog Pemkab Nganjuk tahun 2024 menyebutkan, bahwa paket dengan pagu Rp 787.580.000 itu akhirnya terjadi kontrak diangka Rp 488.750.000.

Sayangnya, jumlah item pakaian terjadi perselisihan. Sekwan menyebut pengadaan hanya mencakup 2 pakaian dinas (tanpa menyebut jenis), sedang data sirup menyebut pengadaan meliputi 4 jenis pakaian dinas. 

Keempat jenis pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Sirup LKPP 2024 adalah PSL (Pakaian Sipil Lengkap), kemudian PSR (Pakaian Sipil Resmi), lalu PDH (Pakaian Dinas Harian), dan satu lagi PSH (Pakaian Sipil Harian). 

Sedang menurut keterangan Sekretaris DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo, pengadaan tersebut hanya mencakup 2 item pakaian dinas tanpa menyebut jenisnya. Pernyataan ini disampaikan Sekwan kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

“Angka 4 dan 2 itu cukup serius selisihnya. Sebab, jika yang dibeli hanya 2 macam pakaian, maka harga per item menjadi sangat tinggi, “sorot Pegiat LSM kepada KORAN-K.com. 

Baik Sekwan maupun data sirup, keduanya menyebut pengadaan diperuntukkan bagi 50 anggota dewan. Karena itu, harga kontrak sebesar Rp 488.750.000 tidak akan berujung pada harga satuan tunggal. Sebab, akan ada harga versi sirup dan versi Sekwan.

Tepatnya, jika jumlah pakaian yang dibeli sebanyak 4 macam, maka rata-rata harga satuan pakaian adalah Rp 2.443.750. Namun, jika yang dibeli hanya 2 macam, maka harga satuan pakaian tembus Rp 4.887.500.

Nah, pertanyaannya, apakah harga per item pakaian dinas Rp 2.443.750 atau sebut saja Rp 2,5 juta itu sudah terbilang wajar? Apalagi jika ternyata harga per item pakaian dinas mencapai Rp 4.887.500 atau hampir Rp 5 juta?

Tentu, tegas pegiat LSM, pertanyaan ini harus dijawab dengan argumen tehnis yang terukur. Sementara, merujuk pada lapak katalog Pemkab Nganjuk tahun 2024, diketahui pengadaan ini tidak memunculkan nama pemenang.

Tetapi, yang muncul hanya jumlah, tanggal, dan nilai kontrak. Yakni pada 21 Juni 2024 senilai Rp 177.500.000, lalu pada 27 Juni 2024 senilai Rp 171.250.000, serta pada 18 Juli 2024 senilai Rp 140.000.000.

Berarti, pengadaan pakaian dinas DPRD Nganjuk hanya terjadi 3 kontrak atau terjadi pembelian 3 jenis pakaian dinas dan bukan 4 atau 2 item. Lalu siapa yang berbohong?

Terhadap hal ini, pegiat LSM menegaskan, bahwa keduanya (baik data sirup maupun keterangan Sekwan) sama-sama berpotensi melakukan kebohongan. Sebab, faktanya yang dibeli adalah 3 jenis pakaian dinas, bukan 4 atau 2.

Lalu, apa saja pakaian dinas yang dibeli? Juga, berapa harga satuan masing-masing pakaian dinas dan siapa saja pemenangnya? Benarkah harga pakaian tidak terjadi kemahalan? Jatimnews akan mengulasnya pada edisi berikutnya. (Tim)

udin aja

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago