Dugaan Penyimpangan Paket Belanja DPRD Nganjuk (1): DOKUMEN SIRUP BERAROMA KEBOHONGAN

Ilustrasi Pakaian Dinas Yang Diadakan Oleh Sekretariat DPRD Nganjuk. (Gambar: Dokumen Catalogue)

NGANJUK, Jatim.News      –      Memasuki tahun anggaran 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 787.580.000 untuk pengadaan pakaian dinas bagi 50 anggota dewan. Paket ini dilaksanakan secara epurchasing katalog. 

Sementara itu, penelusuran pada lapak katalog Pemkab Nganjuk tahun 2024 menyebutkan, bahwa paket dengan pagu Rp 787.580.000 itu akhirnya terjadi kontrak diangka Rp 488.750.000.

Sayangnya, jumlah item pakaian terjadi perselisihan. Sekwan menyebut pengadaan hanya mencakup 2 pakaian dinas (tanpa menyebut jenis), sedang data sirup menyebut pengadaan meliputi 4 jenis pakaian dinas. 

Bacaan Lainnya

Keempat jenis pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Sirup LKPP 2024 adalah PSL (Pakaian Sipil Lengkap), kemudian PSR (Pakaian Sipil Resmi), lalu PDH (Pakaian Dinas Harian), dan satu lagi PSH (Pakaian Sipil Harian). 

Sedang menurut keterangan Sekretaris DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo, pengadaan tersebut hanya mencakup 2 item pakaian dinas tanpa menyebut jenisnya. Pernyataan ini disampaikan Sekwan kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

“Angka 4 dan 2 itu cukup serius selisihnya. Sebab, jika yang dibeli hanya 2 macam pakaian, maka harga per item menjadi sangat tinggi, “sorot Pegiat LSM kepada KORAN-K.com. 

Baik Sekwan maupun data sirup, keduanya menyebut pengadaan diperuntukkan bagi 50 anggota dewan. Karena itu, harga kontrak sebesar Rp 488.750.000 tidak akan berujung pada harga satuan tunggal. Sebab, akan ada harga versi sirup dan versi Sekwan.

Tepatnya, jika jumlah pakaian yang dibeli sebanyak 4 macam, maka rata-rata harga satuan pakaian adalah Rp 2.443.750. Namun, jika yang dibeli hanya 2 macam, maka harga satuan pakaian tembus Rp 4.887.500.

Nah, pertanyaannya, apakah harga per item pakaian dinas Rp 2.443.750 atau sebut saja Rp 2,5 juta itu sudah terbilang wajar? Apalagi jika ternyata harga per item pakaian dinas mencapai Rp 4.887.500 atau hampir Rp 5 juta?

Tentu, tegas pegiat LSM, pertanyaan ini harus dijawab dengan argumen tehnis yang terukur. Sementara, merujuk pada lapak katalog Pemkab Nganjuk tahun 2024, diketahui pengadaan ini tidak memunculkan nama pemenang.

Tetapi, yang muncul hanya jumlah, tanggal, dan nilai kontrak. Yakni pada 21 Juni 2024 senilai Rp 177.500.000, lalu pada 27 Juni 2024 senilai Rp 171.250.000, serta pada 18 Juli 2024 senilai Rp 140.000.000.

Berarti, pengadaan pakaian dinas DPRD Nganjuk hanya terjadi 3 kontrak atau terjadi pembelian 3 jenis pakaian dinas dan bukan 4 atau 2 item. Lalu siapa yang berbohong?

Terhadap hal ini, pegiat LSM menegaskan, bahwa keduanya (baik data sirup maupun keterangan Sekwan) sama-sama berpotensi melakukan kebohongan. Sebab, faktanya yang dibeli adalah 3 jenis pakaian dinas, bukan 4 atau 2.

Lalu, apa saja pakaian dinas yang dibeli? Juga, berapa harga satuan masing-masing pakaian dinas dan siapa saja pemenangnya? Benarkah harga pakaian tidak terjadi kemahalan? Jatimnews akan mengulasnya pada edisi berikutnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *