Sumenep – Tragedi rumah tangga kembali terjadi di salah satu desa di Sumenep, Madura. Seorang suami berinisial AR (28) tega menganiaya istrinya, NS (27), hingga tewas setelah sang istri menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan, Minggu (6/10/2024), mengatakan Korban, di pukul bagian wajah sehingga lebam pada bagian mata korban hingga di cekik. Korban pun menghubungi orangtuanya dan meminta di jemput. Sebab selama ini, korban tinggal di rumah mertuanya.
setelah sembuh, korban kembali ke rumah suaminya ikut ke Batang-Batang. Apalagi orangtuanya menganggap situasi rumah tangganya sudah mulai membaik, Namun pada hari Jumat (4/10/2024) penganiayaan terhadap korban terjadi lagi. Korban dipukul menggunakan tangan kanan hingga mata kanan korban memar.
Akhirnya Sabtu, 5 Oktober pukul 16.30 WIB, korban di nyatakan meninggal dunia saat di rawat di Puskesmas Batang-Batang, orang tua korban tak terima Lantaran anaknya mengalami penganiayaan berulang dan langsung melaporkan ke Polres Sumemep.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pelaku di amankan. Pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal dia melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 44 ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(abi)