OPINI, Jatim.News.com -“Buruh bukan sekadar angka dalam statistik ekonomi, melainkan manusia yang membawa harapan, martabat, dan masa depan.” May Day bukan hanya perayaan simbolik, melainkan momentum reflektif untuk menilai arah keberpihakan negara terhadap kaum pekerja. Dalam konteks Indonesia kontemporer, refleksi ini menjadi semakin relevan ketika kita memperhadapkan praktik hubungan industrial, dengan kerangka normatif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di titik ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar apakah hukum ada, tetapi untuk siapa hukum itu bekerja. Pertanyaan ini menjadi krusial karena hukum tidak lahir di ruang hampa; ia dibentuk oleh kepentingan, arah politik dan paradigma pembangunan yang dianut negara. Ketika regulasi ketenagakerjaan cenderung diarahkan untuk mempercepat investasi dan meningkatkan fleksibilitas pasar kerja, maka muncul kekhawatiran bahwa buruh diposisikan lebih sebagai instrumen produksi daripada sebagai subjek yang harus dilindungi secara utuh.
Di sinilah urgensi refleksi May Day menemukan relevansinya yang paling dalam. Apa yang tampak sebagai “kemudahan berusaha” dalam norma hukum dapat berimplikasi pada meningkatnya kerentanan pekerja dalam praktik, mulai dari ketidakpastian kerja hingga melemahnya daya tawar buruh dalam relasi industrial. Mengingat bahwa hukum yang baik tidak cukup hanya menjamin kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan secara seimbang.
Ketika ketiga aspek tersebut tidak berjalan beriringan, hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya. Oleh karena itu, May Day seharusnya menjadi titik balik untuk menegaskan kembali bahwa keberhasilan pembangunan tidak boleh diukur semata dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana negara mampu memastikan bahwa setiap pekerja diperlakukan secara adil, manusiawi, dan bermartabat dalam sistem hukum yang berpihak.
Perlindungan vs Fleksibilitas
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibangun di atas fondasi tujuan yang tampak ideal: menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya sekaligus menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Bahkan, dalam kerangka konstitusional, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Namun, jika dibaca melalui perspektif hukum progresif, sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti pada teks normatif, melainkan harus diuji pada realitas sosial yang dihasilkannya.
Hukum progresif menempatkan manusia sebagai pusat, bukan sebagai objek dari sistem. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan kritis: apakah regulasi tersebut benar-benar menghadirkan keadilan bagi buruh, atau justru menggeser orientasi hukum menjadi lebih pro-pasar? Ketika hukum lebih responsif terhadap kebutuhan investasi dibandingkan perlindungan tenaga kerja, maka terdapat indikasi bahwa hukum sedang mengalami deviasi dari tujuan etiknya.
Di sisi lain, kritik terhadap implementasi UU Cipta Kerja menunjukkan adanya kecenderungan penguatan fleksibilitas tenaga kerja, efisiensi ekonomi, dan kemudahan investasi sebagai prioritas utama. Dalam kacamata teori keadilan sosial, khususnya pemikiran John Rawls tentang justice as fairness, kebijakan publik seharusnya memberi keuntungan terbesar bagi kelompok yang paling rentan, dalam hal ini buruh. Namun realitas yang muncul justru memperlihatkan paradoks: perlindungan buruh dijanjikan, tetapi pada saat yang sama fleksibilitas kerja diperluas, yang berpotensi memperlemah posisi tawar pekerja. Di sinilah ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial menjadi nyata.
Jika hukum hanya menjadi instrumen legitimasi kebijakan ekonomi tanpa keberpihakan substantif kepada buruh, maka hukum kehilangan fungsi emansipatorisnya. Oleh karena itu, pendekatan progresif menuntut agar hukum tidak hanya menjamin kepastian, tetapi juga secara aktif berpihak pada perlindungan martabat manusia dalam relasi industrial.
Hukum Tidak Cukup Hanya Pasti
Persoalan hubungan industrial, khususnya PHK dengan dalih disharmoni, memperlihatkan dengan terang bahwa hukum tidak cukup dipahami sebagai kumpulan norma yang kaku, melainkan sebagai instrumen yang harus mampu menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak. Dalam banyak kasus, disharmoni dijadikan justifikasi formal untuk mengakhiri hubungan kerja, meskipun akar persoalannya sering kali lebih kompleks, mulai dari ketimpangan relasi kuasa hingga lemahnya perlindungan pekerja.
Dalam kerangka ini, gagasan Gustav Radbruch menjadi relevan: hukum ideal harus memadukan tiga unsur utama, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Namun, Radbruch secara tegas menempatkan keadilan sebagai prioritas tertinggi, sebab tanpa keadilan, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Dengan demikian, setiap putusan dalam sengketa hubungan industrial seharusnya tidak berhenti pada legalitas formal, tetapi juga menimbang dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkannya.
Sayangnya, dalam praktik hubungan industrial kontemporer, yang sering terjadi justru pembalikan dari prinsip tersebut. Kepastian hukum dalam arti formal, yakni kesesuaian dengan teks peraturan, lebih sering dijadikan dasar utama putusan, sementara dimensi keadilan bagi buruh kerap terpinggirkan. Pendekatan ini mencerminkan dominasi positivisme hukum yang melihat hukum sebagai sesuatu yang “tertulis dan selesai”, tanpa ruang bagi penafsiran yang berpihak pada nilai-nilai keadilan sosial. Akibatnya, buruh sering berada pada posisi yang dirugikan secara substantif, meskipun secara prosedural keputusan tersebut dianggap sah. Dalam konteks ini, hukum kehilangan fungsi emansipatorisnya dan justru berpotensi menjadi alat legitimasi ketimpangan. Oleh karena itu, diperlukan keberanian dari aparat penegak hukum untuk melampaui batas-batas formalisme dan menghidupkan kembali ruh keadilan dalam setiap putusan, agar hukum benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengatur.
May Day dan Harapan yang Belum Selesai
May Day 2026 seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan yang bersifat simbolik, melainkan menjadi ruang hidup bagi kritik, refleksi, sekaligus perjuangan kolektif. Ia adalah momen untuk menilai kembali arah kebijakan ketenagakerjaan, menguji keberpihakan negara, serta memperkuat kesadaran bahwa keadilan sosial bukanlah konsep abstrak, tetapi kebutuhan nyata yang harus diwujudkan dalam praktik hukum dan kebijakan publik. Dalam konteks ini, May Day menjadi pengingat bahwa suara buruh tidak boleh direduksi menjadi formalitas, melainkan harus diakui sebagai bagian penting dalam proses demokrasi ekonomi. Tanpa keberanian untuk mengkritisi dan merefleksikan arah hukum yang ada, maka peringatan ini akan kehilangan makna substantifnya.
Jika hukum terus bergerak menjauh dari keadilan, maka buruh akan tetap berada dalam posisi rentan, terjebak dalam ketidakpastian kerja dan lemahnya perlindungan. Lebih jauh, ketika negara tidak segera mengoreksi orientasi kebijakannya, maka “disharmoni” tidak lagi sekadar persoalan hubungan kerja, tetapi berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas antara negara dan rakyatnya. Oleh karena itu, ukuran kemajuan suatu bangsa tidak cukup dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi atau peningkatan investasi, melainkan dari sejauh mana negara mampu memanusiakan pekerjanya. Di titik inilah harapan May Day menemukan relevansinya: sebagai panggilan moral untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan keadilan, dan bahwa setiap pekerja dihargai bukan hanya sebagai tenaga, tetapi sebagai manusia yang utuh dengan hak, martabat, dan masa depan.
Penulis: Moh. Ja’far Sodiq Maksum
Dosen UNWAHA Tambakberas Jombang










