Jombang – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kayu jati di hutan Dusun Kromong, Ngusikan, Jombang. Pelaku, Arifin (35), tertangkap di kediamannya setelah polisi menemukan 70 gelondong kayu jati hasil penebangan liar senilai Rp 50 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya pencurian kayu jati di kawasan hutan Dusun Kromong. Selanjutnya tim Unit Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut pada Senin (01/11/2024).
Akhirnya, Dalam penyelidikan itu polisi berhasil menemukan tempat penyimpanan kayu jati hasil penebangan liar di area pemakaman umum di dalam hutan Dusun Kromong. Dengan cepat, polisi langsung menangkap pemilik kayu jati ilegal tersebut.
“Kami berhasil mengamankan terduga yang mengambil kayu dari dalam hutan. Barang bukti yang kami amankan sebagaian besar kayu jati sejumlah 70 dan mobil yang di gunakan untuk mengangkut kayu,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (06/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa Arifin tidak bekerja sendiri dan saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya. Arifin mengaku baru sekali mencuri kayu di hutan tersebut dan berencana menjualnya ke Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, Arifin di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah di ubah dengan UU RI No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
(Abi)