JOMBANG, Jatim.News — Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024 terancam tercederai. Bagaimana tidak, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabuh (Panwascam Kabuh) terindikasi berafeliasi dengan Partai Politik.
Nur Ati Shoqiyah selaku Ketua Panwascam Kabuh diinfokan merupakan pengurus Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) yang merupakan Organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jombang.
Tidak sampai disitu, setelah Nur Ati Shoqiyah menjabat sebagai ketua Panwascam Kabuh, dirinya lalu merekrut Staf Panwascam yang bernama Syifaa yang juga merupakan Ketua GPK Kecamatan Kabuh.
“La iku emang bener, asli GPK. Syifaa iku seng ketua seng dari staf e iku ketua GPK Kabuh. Nur Ati iku ya masuk penguruse,” jelas AT sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (14/11/2024).
AT juga menjelaskan jika pendaftaran Nur Ati Shoqiyah menjadi Panwascam sempat terkendala dengan namanya telah terdaftar di SIPOL Partai Politik.
Namun saat ada lowongan jabatan pihaknya mengurusi untuk penghapusan nama di SIPOL. Memang Nur Ati Shoqiyah disiapkan untuk menjadi ketua Panwascam Kabuh.
“Nuriadi kan mau PAW naik ke KPU, terus emang yang disiapkan emang Nur Ati itu. Terus sipolnya itu diurusi,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Nur Ati Shoqiyah Panwascam Kabuh berkenaan kebenaran informasi tersebut pihaknya tidak menepisnya.
Saat ditanya ketegasan jawaban atas informasi tersebut, Nur Ati Shoqiyah malah ngajak bertemu untuk dibahas di warung kopi.
“Hem tanya pribadi ta, yo ngopi nu. Hem ya ayo ngobrol ambek ngopi kene sek enak. Engko ae wes, ayo bek ngopi ben gak penasaran wes masa lalu saya yang disangkut pautkan lagi dengan kerjaan saya sekarang,” jawab Nur Ati saat dikonfirmasi, Jum’at (15/11/2024).
Sedangkan dari informasi yang kami terima, sudah dipastikan nama Syifaa Pengurus GPK Kabuh masuk di dalam jajaran Staf Panwascam Kabuh. Namun kami masih belum bisa melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Jika informasi ini terbukti Nur Ati Shoqiyah dan Syifaa merupakan pengurus GPK PPP maka pihaknya telah melanggar aturan yang disyaratkan menjadi Panwascam yaitu pada poin Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. (pras/red)