Pemberhentian Bupati Lama dan Penetapan Bupati Terpilih Akan Segera Dilaksanakan DPRD Jember

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. ANTARA/HO-DPRD Jember
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. ANTARA/HO-DPRD Jember

Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jember hasil Pilkada 2020 serta mengusulkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2025-2030. Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan bahwa DPRD telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meminta persiapan dan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Pasangan calon nomor urut 02, M. Fawait dan Djoko Susanto, telah di tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hasil Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 588.761 atau 54,30 persen dari total suara sah. Masa jabatan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

“Kami akan mengusulkan pemberhentian bupati-wabup lama dan pelantikan bupati-wabup terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur,” tuturnya. Ia mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu, namun pihak DPRD di harapkan bisa secepatnya melaksanakan rapat paripurna pengumuman tersebut sesuai petunjuk dari Mendagri dan Pemprov Jatim.

Bacaan Lainnya

“Kemungkinan rapat paripurna dijadwalkan pada Rabu (15/1) dan mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya nanti,” ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 terjadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 di jadwalkan pada 10 Februari 2025.

Masa jabatan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu mengacu pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan mundur menjadi Maret 2025 dari yang semula terjadwalkan pada Februari 2025.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *