Sidoarjo – Bea Cukai Sidoarjo berhasil memusnahkan hampir 6 juta batang rokok ilegal di Mojokerto pada 13 Desember 2024. Rokok-rokok tersebut, senilai Rp 8,25 miliar, di musnahkan dengan metode pembakaran di PT Hijau Alam Nusantara. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari Juni hingga September 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar.
KPPBC TMP B Sidoarjo musnahkan hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal periode Juni – September 2024 di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di kalangan masyarakat.
Sepanjang 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Selanjutnya, Kepala Kantor Bea Cukai setempat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. “Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” ungkap Rudy Hery Kurniawan, Jumat (13/12/2024).
Adapun sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal di musnahkan dalam kegiatan ini. Total nilai barang yang di musnahkan mencapai Rp 8.255.236.920 (delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp4.439.037.624 (empat miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara.
(abi)