HUKUM DAN KRIMINAL

Lima Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi Madiun, Terungkap Aksi Kejahatan di 19 Lokasi

Madiun – Polres Madiun berhasil menangkap lima tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum setempat. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut berasal dari tiga kelompok berbeda yang melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi.

Kelompok pertama terdiri dari tersangka WR dan DAS yang beraksi di 17 TKP. Mereka merupakan spesialis pelaku curanmor dan residivis yang menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di tempat indekos atau rumah yang tidak berpagar. Kelompok kedua adalah tersangka TH yang mencuri sepeda motor di area persawahan yang di tinggal pemiliknya. Kelompok ketiga terdiri dari tersangka MR dan satu pelaku lainnya yang mencuri sepeda motor di area rumah indekos.

Pelaku mencuri di waktu tengah malam sekira jam 23.00 WIB hingga jam 04.00 WIB dinihari di saat pemilik kendaraan sedang tidur. Para pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong , jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar.

“Hasil pengembangan, selain 17 lokasi di Polres Madiun Kota, kedua pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres lain, yakni Kabupaten Madiun dan Ponorogo,” kata dia. Motor-motor hasil curian tersebut mereka jual lagi dengan harga murah tanpa surat-surat resmi melalui media sosial.

Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus curanmor yang meresahkan warga. Masyarakat di imbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat yang aman.

“Kami juga meminta masyarakat Kota Madiun agar berhati-hati dan jangan lengah terhadap kasus curanmor yang rawan terjadi. Kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat aman, sudah terkunci dengan baik, dan bila perlu dengan menambah pengaman ganda,” kata AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam dengan hukuman pidana penjara 7 tahun.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bupati Madiun Ajak Pemuda Gigih, Tangguh, dan Jaga Persatuan pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98

MADIUN, Jatim.News -- Bupati Madiun Hari Wuryanto mengajak generasi muda untuk terus meneladani semangat perjuangan…

4 hari ago

Perhutani Jombang Salurkan Bantuan Air Bersih Ke Warga Dusun Sendang Gogor Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, perduli masyarakat yang tinggal di dalam…

4 hari ago

DLH Jombang Kerahkan 50 Personil Usai Puncak Jombang Fest 2026 Bersihkan Sampah

JOMBANG, Jatim.News - DLH Kabupaten Jombang melalui Satgas Penanganan Sampah dan Satgas Pengelolaan RTH mengerahkan…

6 hari ago

Taklukkan SMA DU 1 dengan Skor 2-0, SMA DU 2 Raih Gelar Juara Liga Unit Darul Ulum 2026.

JOMBANG, Jatim.News.com– SMA DU 2 berhasil mengukuhkan diri sebagai kampiun Liga Unit Pondok Pesantren Darul…

7 hari ago

Gelar Monev Kemitraan, Perhutani Jombang Berikan 617 Juta Sering Produksi ke LMDH

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa…

1 minggu ago

Dishub Kabupaten Madiun Jadi Kiblat Nasional, Bongkar Sukses 7.459 Titik APJ Lewat Skema KPBU di Depan Bupati Garut

MADIUN, Jatim.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menjadi pusat perhatian nasional. Keberhasilannya mengelola 7.459…

2 minggu ago