Madiun – Polres Madiun berhasil menangkap lima tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum setempat. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut berasal dari tiga kelompok berbeda yang melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi.
Kelompok pertama terdiri dari tersangka WR dan DAS yang beraksi di 17 TKP. Mereka merupakan spesialis pelaku curanmor dan residivis yang menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di tempat indekos atau rumah yang tidak berpagar. Kelompok kedua adalah tersangka TH yang mencuri sepeda motor di area persawahan yang di tinggal pemiliknya. Kelompok ketiga terdiri dari tersangka MR dan satu pelaku lainnya yang mencuri sepeda motor di area rumah indekos.
Pelaku mencuri di waktu tengah malam sekira jam 23.00 WIB hingga jam 04.00 WIB dinihari di saat pemilik kendaraan sedang tidur. Para pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong , jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar.
“Hasil pengembangan, selain 17 lokasi di Polres Madiun Kota, kedua pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres lain, yakni Kabupaten Madiun dan Ponorogo,” kata dia. Motor-motor hasil curian tersebut mereka jual lagi dengan harga murah tanpa surat-surat resmi melalui media sosial.
Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus curanmor yang meresahkan warga. Masyarakat di imbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat yang aman.
“Kami juga meminta masyarakat Kota Madiun agar berhati-hati dan jangan lengah terhadap kasus curanmor yang rawan terjadi. Kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat aman, sudah terkunci dengan baik, dan bila perlu dengan menambah pengaman ganda,” kata AKP Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam dengan hukuman pidana penjara 7 tahun.
(abi)