PEMERINTAHAN

Pj Bupati Magetan Stop Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Taji

Magetan, Jatim.News — Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, menghentikan secara langsung aktivitas tambang yang beroperasi di Desa Taji karena dinilai menyalahi aturan. Tambang yang dioperasikan olah PT Budi Jaya Sentosa tersebut diketahui belum mengantongi izin produksi meskipun sudah beroperasi selama sekitar satu tahun.

“Izinnya belum ada tapi dia sudah operasional. Dia sudah lebih kurang 1 tahun ya mereka sudah operasional ya. Fakta yang ada di lapangan ini sudah sama-sama kita bisa lihat ya terutama seperti rangkaian dari truk-truk dam truknya. Nah, kita lihat faktanya memang sudah ini ODOL ya. Tidak bisa untuk dijadikan angkutan ya. Sudah menyalahi aturan undang-undangnya,” kata Nizhamul saat meninjau lokasi tambang, Rabu (8/5/2025).

Ia menegaskan agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan rampung. Pemerintah Kabupaten Magetan tetap mendukung iklim investasi yang sehat, namun dengan syarat pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemudian saya minta hari ini stop. Sampai nanti perizinannya sudah terbit yang baru. Kita permudah pokoknya, kita juga tidak mengganggu iklim investasi. Sepanjang mereka tuh taat dengan aturan, silakan kita permudah. Saat ini hanya ngantongi ini dokumen apa ini? SIPB (Surat Izin Penambangan). Untuk sampai izin produksi masih panjang Berarti intinya belum ada izin produksi. Belum sama sekali ya. Hanya ngantongi ini,” kata Nizhamul.

Nizhamul juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa ada banyak tahapan dan dokumen yang harus dikantongi sebelum tambang bisa beroperasi secara legal.

“Jadi masyarakat tahu ya bahwa nanti di prosesnya, SIPB itu apa, izin itu apa, banyak yang harus mereka kantungi loh gitu. Ini yang sudah dieksplorasi sekitar 10 hekter. Ini kan mereka juga kerja sama dengan warga masyarakat tanahnya. Statusnya sudah banyak yang SHM,” terangnnya.

Dia juga menegaskan pentingnya reklamasi lahan yang telah dikeruk untuk meminimalkan dampak lingkungan dan memastikan ketertiban ruang.

“Jadi intinya hari ini untuk di stop dan kemudian dilakukan. Ya, pemberitahuan reklamasi dulu. Jadi melakukan pengurusan surat izin dulu, tapi saya minta ini direklamasi yang sudah dikeruk-keruk itu agar tertata dengan baik ya,” katanya.

Ketika ditanya mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran ini, Nizhamul menyampaikan bahwa tambang tersebut jelas menyalahi aturan karena belum memiliki izin lengkap.

“Ini jelas menyalahi aturan mereka itu. Kenapa? Melakukan tambang cuman perizinannya belum lengkap itu. Ya, konsekuensinya hari ini kita tutup. Gaboleh truk masuk, dan semisal truk mau keluar harus muatan kosong. Ga bolah ada aktivitas tambangnya mulai hari ini. Hanya reklamasi saja,” tegasnya.(ay/red)

jatim.news

Recent Posts

Demi Keselamatan, Perhutani Jombang Bersama TNI dan Polri Tutup Wisata Kali Grojokan Duwur

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH Jombang melalui BKPH Krondong bersama TNI dan Polri Menutup Wisata…

2 hari ago

Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi

MADIUN, Jatim.News -- Suasana tenang di tempat latihan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah…

3 hari ago

Perhutani dan Bappeda Nganjuk Bahas Kerjasama Pemasangan Listrik

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk…

4 hari ago

Mengakhiri Ilusi Dominasi, Membangun Keseimbangan Dunia

OPINI, Jatim.News -- Dunia tidak lagi berada dalam satu genggaman. Narasi lama tentang satu kekuatan…

1 minggu ago

Perpanjangan Kerjasama Wisata, Perhutani Nganjuk Gelar Pertemuan Dengan Disporabudpar

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk…

1 minggu ago

Perhutani Ikuti Upacara Hari Jadi ke 1089 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani KPH Nganjuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan menghadiri agenda…

1 minggu ago