Satreskoba Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Asal Bali

miras jombang
Satresnarkoba Polres Jombang saat melakukan konferensi pers. (jatim.news/dicky)

JOMBANG, Jatim.News — Komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang semakin gencar di lakukan, Kali ini upaya penyelundupan miras ilegal asal Provinsi Bali berhasil di gagalkan oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Jombang

Dari hasil penangkapan tersebut Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan 1300 botol minuman keras jenis arak bali yang di kemas dalam botol ukuran 600 ml

Upaya penyelundupan miras ilegal terkuak setelah Kanit 1 Satreskoba Polres Jombang Iptu David Waluyo mendapatkan laporan warga terkait pengiriman minuman keras ke Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim satreskoba polres jombang langsung bergegas ke lokasi di Desa Mancilan, Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 14:30 Wib, Sesampainya di lokasi, Petugas mengamankan ZAP (19) warga Desa Mancilan yang di duga sebagai Pemesan dan penjual minuman keras

Setelah menangkap ZAP tim satreskoba polres jombang terus memantau di lokasi tempat kejadian, Tak berselang lama mobil pick up ber nomor polisi W 8935 PF yang di kemudikan oleh ES (48) warga Plemahan, Kediri dan kernetnya RKM (20) asal Polagan, Trenggalek tiba di rumah ZAP, Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan di temukan ribuan miras yang di kemas dalam kardus yang sudah siap edar

Kapolres Jombang melalui Kasatreskoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menegaskan ribuan botol minuman keras tersebut akan di pasarkan di wilayah Jombang, Menurut Iptu Bowo sasaran penjualan minuman tersebut mulai dari remaja sampai orang tua

“1300 botol yang kami amankan di pesan oleh ZAP yang rencananya akan di pasarkan di wilayah jombang, Sementara itu ES dan RKM bertugas sebagai pengantar minuman tersebut,” Ujar Iptu Bowo dalam konferensi pers yang di gelar di halaman satreskoba polres jombang, Kamis (19/06/2025)

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam denda hingga Rp 20 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Menurut bowo sumber kejahatan yang di tangani oleh polres jombang mulai dari pembunuhan, pengeroyokan, pemerkosaan, penganiyayaan berawal dari minuman keras, maka itu ia berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah kabupaten jombang.(Dcky/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *