MADIUN, Jatim.News — Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Madiun (Pemkab) rencana akan menyewakan 6 aset tanah dan bangunannya untuk , mengingat 2026 ada pemangkasan Dana Transfer Dari Pemerintah Pusat yang notabene mengurangi Keuangan Daerah.
Adapun 6 aset Pemkab yang akan disewakan salah satunya Kantor dan Rumah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terletak di JL. Urip Sumoharjo Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo dengan Luas Tanah 7.410 M² dan Bangunan 1.657 M².
Kantor Eks Disnakertrans ini berada tepat di depan Markas Bajra Yudha 501, salah satu aset Pemkab Madiun yang mempunyai letak sangat strategis karena berada tidak jauh dari jantung Kota Madiun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Hadi Sutikno melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Akuntansi Ririn Asmarani menjelaskan, bahwa mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset Pemkab Madiun sebagai upaya untuk meningkatkan PAD merupakan hal yang harus serius dilaksanakan.
Langkah ini diwujudkan melalui kebijakan penyewa tanah milik Pemkab dengan tujuan untuk mendorong produktivitas lahan sekaligus menambah pendapatan asli daerah asalkan dikerjakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Terobosan ini kita lakukan guna menaikkan PAD Pemkab Madiun dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset Pemkab yang berada di kota Madiun ”terangnya. Pada Rabu (26/11/2025).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan maupun bangunan milik aset Kabupaten Madiun bisa menyewa untuk digunakan usaha dengan melampirkan aturan sesuai prosedur dengan memperhatikan aturan perundangan yang berlaku.
“Mekanisme proses penyewaan aset atau pemanfaatan aset, yaitu mengajukan surat permohonan kepada Bupati atas sewa lahan dan bangunan tersebut dengan menyebutkan identitas diri dan menyebutkan akan digunakan untuk apa. Misalnya, untuk rumah makan atau usaha lainya dan dilengkapi foto copy KTP dan foto lokasi yang akan disewa,” urainya.
Nanti kalau sudah mendapatkan ijin dari Bupati ,nanti kami akan Appraisal (prosesi penilaian guna menentukan nilai wajah sebuah aset). Setelah di Appraisal nanti kita buatkan perjanjian “tambahnya.
“Semoga, dengan pemanfaatan aset dengan bentuk sewa atau bentuk lainnya bisa memberikan tambahan anggaran bagi PAD Pemkab Madiun,” harapnya. (syn/pras)











