Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

demokrasi indonesia
Moh. Ja’far Sodiq M., MH. Dosen UNWAHA Tambakberas Jombang. (istimewa)

OPINI, Jatim.News — Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada mekanisme perwakilan melalui DPRD, kerap terjebak pada dikotomi simplistis: maju atau mundur, reformasi atau orde baru, demokratis atau oligarkis.

Padahal, jika ditelisik lebih dalam, persoalan ini sesungguhnya bukan soal nostalgia masa lalu atau romantisme demokrasi prosedural, melainkan soal bagaimana Indonesia menemukan bentuk demokrasi yang paling sesuai dengan karakter sosial, budaya dan kualitas sumber daya manusianya.

Sejak reformasi, Pilkada langsung dipuja sebagai manifestasi paling konkret dari kedaulatan rakyat. Rakyat memilih langsung pemimpinnya; setiap suara dianggap setara; legitimasi politik seolah lahir murni dari bilik suara. Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, demokrasi elektoral ini justru memperlihatkan keterbatasannya.

Konstitusi sendiri tidak pernah mengunci kedaulatan rakyat pada satu mekanisme teknis tertentu. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sementara Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”, bukan “dipilih secara langsung”.

Pilihan redaksi ini menunjukkan bahwa demokrasi dalam perspektif konstitusional Indonesia adalah konsep substantif, bukan sekadar prosedural, sehingga patut dievaluasi ketika praktiknya justru menjauh dari tujuan keadilan dan kemaslahatan publik.

Dalam praktik, Pilkada langsung justru memproduksi paradoks demokrasi. Biaya politik yang sangat tinggi mendorong kandidat terjebak dalam logika “balik modal”, menjadikan politik uang sebagai keniscayaan terselubung dan membentuk relasi hutang budi antara kandidat dan pemodal.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi rutinitas elektoral semata, melainkan harus menjamin kualitas kedaulatan rakyat dan kesetaraan warga negara.

Ketika hanya mereka yang memiliki sumber daya finansial besar yang mampu bertarung secara realistis, maka prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi tereduksi. Demokrasi semacam ini tidak lagi membuka ruang bagi yang terbaik, melainkan bagi yang terkuat secara modal.

Dalam situasi demikian, korupsi tidak lagi dapat dipahami semata sebagai penyimpangan moral individu, melainkan sebagai konsekuensi sistemik dari desain demokrasi yang berbiaya tinggi.

Jabatan publik perlahan bergeser dari amanah konstitusional menjadi instrumen investasi politik, yang pada akhirnya mengkhianati tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945: mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menekankan pentingnya rasionalitas sistem politik dan keterkaitannya dengan tujuan bernegara.

Oleh karena itu, meninjau ulang mekanisme Pilkada bukanlah bentuk kemunduran demokrasi, melainkan upaya konstitusional untuk mengembalikan demokrasi pada ruhnya: menghadirkan kepemimpinan yang bermutu, berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat luas.

Di sinilah relevan pandangan almarhum Kwik Kian Gie, yang dengan jujur menyatakan bahwa demokrasi hanya akan bekerja secara substantif ketika kualitas sumber daya manusia bangsa telah memadai. Demokrasi yang dipaksakan pada masyarakat yang masih rapuh secara ekonomi dan pendidikan berisiko jatuh menjadi demokrasi transaksional, bukan demokrasi deliberatif. Suara rakyat tidak lagi lahir dari kesadaran politik, melainkan dari kebutuhan sesaat.

Namun, mengkritik Pilkada langsung bukan berarti menafikan kedaulatan rakyat. Justru sebaliknya, ini adalah upaya menyelamatkan kedaulatan dari reduksi makna. Kedaulatan rakyat tidak identik dengan memilih secara langsung setiap jabatan publik.

Dalam konsepsi demokrasi Indonesia sebagaimana digagas para pendiri bangsa, kedaulatan dijalankan melalui hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Artinya, rakyat berdaulat melalui institusi yang dipercaya, bukan semata melalui prosedur elektoral.

Mengembalikan sebagian atau seluruh mekanisme Pilkada kepada DPRD tidak boleh dipahami sebagai pemindahan arena politik uang dari ruang elektoral ke ruang legislatif. Justru sebaliknya, ikhtiar ini harus ditempatkan sebagai upaya mengonsentrasikan proses politik ke dalam ruang institusional yang lebih terkendali dan dapat diawasi, sehingga praktik transaksional tidak menyebar liar di tengah masyarakat.

Jika politik uang dalam Pilkada langsung berlangsung masif, anonim dan sulit dibuktikan karena melibatkan ratusan ribu dan/atau jutaan pemilih, maka mekanisme perwakilan membuka ruang pengendalian yang lebih ketat melalui standar etik, transparansi proses, serta pertanggungjawaban individual para anggota DPRD. Namun, prasyaratnya jelas: DPRD harus direformasi secara serius sebagai lembaga representasi yang bebas dari praktik dagang politik dan tunduk pada mekanisme pengawasan publik yang nyata, bukan simbolik.

Karena itu, fokus utama bukan pada pemindahan mekanisme memilih, melainkan pada pembangunan ekosistem demokrasi yang beretika dan berdisiplin hukum. Jika praktik transaksional hanya berpindah momentum, dari pemilih massal ke elite perwakilan, maka negara wajib hadir dengan mekanisme punishment yang berat, tegas dan dapat dieksekusi, agar menimbulkan efek jera. Sanksi pidana yang nyata, pencabutan hak politik, pemberhentian tetap, hingga perampasan keuntungan politik dan ekonomi hasil transaksi harus menjadi instrumen konstitusional yang bekerja efektif.

Demokrasi Indonesia tidak akan bermartabat jika pelanggaran etika kekuasaan terus ditoleransi atas nama stabilitas politik. Sebaliknya, demokrasi akan tumbuh dewasa ketika kekuasaan dijalankan dalam kerangka kejujuran, tanggung jawab dan kemaslahatan publik, bukan karena absennya peluang korupsi, tetapi karena hadirnya ketegasan negara dalam menghukum setiap penyimpangan

Karena itu, yang sesungguhnya dibutuhkan bukan sekadar memilih antara “langsung” atau “perwakilan”, melainkan membangun ekosistem demokrasi yang beretika. Demokrasi Indonesia harus beranjak dari sekadar demokrasi prosedural menuju demokrasi bermoral, demokrasi yang menempatkan kejujuran, tanggung jawab dan kemaslahatan publik sebagai orientasi utama kekuasaan.

Pilkada khas Indonesia harus diletakkan dalam kerangka demokrasi konstitusional yang menekankan kualitas kedaulatan rakyat, bukan semata intensitas partisipasi elektoral. Menekan biaya politik secara signifikan menjadi prasyarat utama agar jabatan publik tidak terdistorsi menjadi arena investasi modal. Ketika kontestasi politik menuntut ongkos tinggi, demokrasi kehilangan watak egalitariannya dan berubah menjadi pasar kekuasaan yang hanya dapat diakses oleh segelintir elite bermodal.

Dalam perspektif konstitusi, kondisi ini bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan pemerintahan serta semangat keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, desain Pilkada perlu diarahkan untuk memutus mata rantai transaksional antara kandidat, pemodal dan pemilih, sehingga relasi kekuasaan kembali berbasis gagasan, rekam jejak dan kapasitas kepemimpinan, bukan pada kemampuan membeli dukungan politik.

Lebih jauh, Pilkada yang berkarakter Indonesia harus diarahkan untuk melahirkan pemimpin dengan orientasi kenegarawanan, bukan sekadar figur yang unggul dalam kompetisi elektoral jangka pendek. Demokrasi yang sehat bukan hanya menghasilkan pemenang, tetapi menghasilkan pemimpin yang mampu mengartikulasikan kepentingan umum dan bertindak dalam kerangka etika kekuasaan.

Pada saat yang sama, penguatan pendidikan politik rakyat menjadi agenda strategis agar partisipasi politik tumbuh dari kesadaran, bukan dari kerentanan ekonomi atau pragmatisme sesaat. Demokrasi tidak boleh mengeksploitasi kondisi sosial masyarakat, melainkan justru berfungsi sebagai instrumen pembelajaran kolektif menuju warga negara yang kritis dan berdaya. Dengan demikian, Pilkada bukan sekadar mekanisme suksesi kekuasaan, melainkan proses konstitusional untuk membangun kepemimpinan yang bermoral, rasional dan berpihak pada tujuan bernegara.

Demokrasi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai keadilan sosial. Jika alat itu rusak atau menyimpang dari nilai dasar bangsa, maka memperbaikinya adalah keniscayaan moral, bukan pengkhianatan reformasi. Indonesia tidak sedang mundur ketika meninjau ulang Pilkada; Indonesia sedang mencari bentuk demokrasi yang dewasa, berakar dan beradab.

Sebagaimana pesan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia tidak harus meniru Barat secara mentah, tetapi tumbuh dari kepribadian nasional sendiri. Demokrasi yang tidak mahal, tidak bising, tidak transaksional, namun menghasilkan pemimpin yang jujur, kuat dan berpihak pada rakyat. Disanalah esensi kedaulatan sejati bermukim.
Penulis: Moh. Ja’far Sodiq M., MH. Dosen UNWAHA Tambakberas Jombang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *