OPINI, Jatim.News — Bulan suci Ramadhan tinggal menunggu hari. Umat Islam bersiap menyambutnya dengan doa, harap dan kerinduan yang sama, meski cara dan ekspresi masing-masing bisa berbeda. Namun hampir setiap tahun, ruang publik kembali diwarnai perbincangan klasik: Kapan tepatnya Ramadhan dimulai?, Kapan Idul Fitri dirayakan?, Sebagian memulai lebih dulu, sebagian menunggu sehari kemudian. Perbedaan itu nyata dan kasatmata. Akan tetapi, perbedaan tersebut sejatinya bukanlah aib, apalagi ancaman bagi persatuan umat. Ia adalah bagian dari sunatullah, hukum kehidupan yang Allah tanamkan dalam struktur semesta, sebagaimana keberagaman warna, bahasa dan jalan berpikir manusia.
Allah menciptakan dunia dalam pola diferensiasi yang dinamis: ada siang dan malam, ada laki-laki dan perempuan, ada terang dan gelap. Dalam perspektif sosiologi klasik, realitas keberagaman ini dapat dibaca melalui teori solidaritas sosial Émile Durkheim. Dalam masyarakat modern, solidaritas tidak lagi dibangun atas keseragaman (mechanical solidarity), melainkan atas perbedaan fungsi dan peran (organic solidarity). Artinya, justru karena berbeda, manusia saling membutuhkan dan membentuk harmoni sosial. Perbedaan metode dalam memahami teks agama, misalnya dalam penetapan awal Ramadhan, dapat dipandang sebagai bentuk diferensiasi fungsional dalam tubuh umat. Selama masing-masing berdiri di atas dalil dan ijtihad yang sah, perbedaan tersebut bukanlah disintegrasi, melainkan ekspresi kedewasaan intelektual.
Wahyu pertama yang turun adalah perintah membaca. Iqra’ membaca dalam makna luas: membaca teks, membaca konteks, membaca realitas sosial dan membaca perbedaan. Dalam kerangka teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, pemahaman keagamaan merupakan hasil dialektika antara teks suci, tradisi dan realitas sosial yang terus bergerak. Tafsir tidak lahir di ruang hampa, ia tumbuh dalam konteks sejarah, budaya dan metodologi tertentu. Karena itu, perbedaan dalam memahami kata “melihat” pada perintah rukyat misalnya, merupakan konsekuensi logis dari proses interpretasi manusia yang hidup dalam ruang sosial yang beragam. Perbedaan adalah hasil interaksi antara wahyu dan akal, antara norma dan realitas.
Pada akhirnya, seluruh dinamika itu bermuara pada satu tujuan, menghadirkan harmoni dalam bingkai rahmatan lil ‘alamin. Dalam perspektif teori konflik Lewis Coser, perbedaan yang dikelola secara sehat justru dapat memperkuat kohesi internal kelompok. Perdebatan yang berbasis dalil dan adab bukanlah ancaman, melainkan mekanisme penyeimbang dalam komunitas. Ramadhan seharusnya menjadi momentum untuk menginternalisasi kesadaran ini, bahwa Allah tidak menuntut keseragaman mutlak, tetapi kedewasaan dalam menyikapi keberagaman. Harmoni bukan berarti tanpa perbedaan, melainkan kemampuan merawat persaudaraan di tengah perbedaan. Di sanalah sunatullah menemukan maknanya, dan di sanalah Ramadhan menjadi jalan pemurnian jiwa sekaligus pematangan sosial umat.
Sama Dalil, Beda Tafsir
Dalam konteks Indonesia, perbedaan penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri sering terjadi antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Namun penting ditegaskan sejak awal, keduanya berpijak pada dalil yang sah, hadis yang sama serta tradisi ijtihad yang memiliki legitimasi keilmuan. Perbedaan bukan terletak pada sumber ajaran, melainkan pada metodologi memahami dan mengimplementasikannya.
Rukyatul Hilal
Bagi Nahdlatul Ulama, perintah Nabi untuk “melihat hilal” dipahami secara tekstual dan visual. Karena itu, metode yang digunakan adalah rukyatul hilal, pengamatan langsung bulan sabit pada hari ke-29 bulan berjalan. Jika hilal benar-benar terlihat, maka esok hari ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Jika tidak terlihat, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
NU mengikuti kriteria yang disepakati dalam forum MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat agar dianggap memenuhi batas kemungkinan terlihat. Secara epistemologis, pendekatan ini menekankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Dalam kerangka ushul fikih, ia cenderung berpijak pada pendekatan ta’abbudi, menjalankan perintah sesuai bentuk literalnya, serta mempertimbangkan aspek empiris visibilitas manusia. Jika secara ilmiah hilal belum mungkin terlihat, maka klaim terlihat dianggap belum sah.
Hisab Hakiki Wujudul Hilal
Sementara itu, Muhammadiyah menafsirkan kata “melihat” dalam makna yang lebih substantif. Melihat tidak harus melalui mata secara langsung, tetapi dapat melalui instrumen ilmu pengetahuan. Dengan metode hisab hakiki wujudul hilal, jika secara astronomis bulan sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam, meskipun hanya 0,1 derajat, maka hilal dianggap telah wujud dan bulan baru dimulai.
Logika yang digunakan berbasis kepastian ilmiah. Posisi bulan dapat dihitung secara matematis dengan tingkat presisi tinggi, bahkan untuk puluhan atau ratusan tahun ke depan. Karena itu, penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri dapat diumumkan jauh hari sebelumnya tanpa menunggu observasi lapangan. Dalam perspektif metodologi hukum Islam, pendekatan ini lebih menonjolkan rasionalitas dan kemajuan sains sebagai bagian dari alat memahami nash.
Ruang Perbedaan, Antara 0–3 Derajat
Perbedaan biasanya terjadi ketika posisi hilal berada pada rentang 0–3 derajat. Dalam kondisi ini, menurut kriteria visibilitas MABIMS, hilal belum memenuhi syarat kemungkinan terlihat, sehingga NU cenderung menggenapkan bulan. Sebaliknya, karena secara astronomis hilal sudah berada di atas ufuk, Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya sebagai tanggal 1 (awal bulan).
Di sinilah tampak bahwa perbedaan tersebut bukanlah pertentangan akidah, melainkan perbedaan pendekatan epistemologis, antara observasi empiris dan kalkulasi astronomis, antara kehati-hatian visibilitas dan kepastian eksistensi. Keduanya adalah bentuk ijtihad yang lahir dari kesungguhan memahami perintah Nabi.
Maka, ketika perbedaan itu muncul, yang seharusnya mengemuka bukanlah kecurigaan, melainkan penghargaan terhadap keluasan tradisi intelektual Islam. Sebab dalam khazanah fikih, perbedaan ijtihad selama berlandaskan dalil yang sah adalah rahmat, bukan sumber perpecahan.
Perbedaan tafsir juga tampak dalam praktik qunut Subuh. Keduanya merujuk pada hadis bahwa Nabi pernah berqunut selama satu bulan. Muhammadiyah menafsirkan bahwa karena Nabi hanya melakukannya selama satu bulan, maka qunut tidak perlu dijadikan rutinitas. Ia kontekstual.
Sebaliknya, dalam tradisi NU, selama Nabi pernah melakukannya, itu adalah perbuatan baik yang layak diteladani, meski hanya sekali. Karena itu, menjadikannya rutin dipandang sebagai bentuk kecintaan pada sunnah. Sama hadisnya sama sumbernya tetapi berbeda cara memahami.
Membaca Perbedaan sebagai Sunatullah
Di sinilah kita kembali pada perintah Iqra’. Membaca perbedaan adalah bagian dari kedewasaan beragama. Membaca bukan hanya melafalkan ayat, tetapi juga menafsir realitas sosial yang penuh keragaman. Perbedaan bukan bukti lemahnya agama, justru ia menandakan keluasan khazanah Islam. Dalam tradisi intelektual Islam, ijtihad para ulama dipahami sebagai rahmat, karena ia membuka ruang dinamika, bukan membekukan pemahaman dalam satu tafsir tunggal. Sejak generasi sahabat, perbedaan mazhab telah tumbuh sebagai konsekuensi dari perbedaan konteks, kapasitas dan metode berpikir. Namun tidak satu pun dari mereka saling meniadakan keislaman yang lain. Mereka berbeda tetapi tetap bersaudara.
Kalau antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa berbeda dalam ijtihad, apalagi antara guru dan murid, antara orang tua dan anak, bahkan antara kita dan saudara kandung sendiri. Perbedaan adalah keniscayaan sosial. Dalam perspektif teori pluralisme, masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat tanpa perbedaan, melainkan masyarakat yang mampu mengelola perbedaan secara beradab. Yang menjadi persoalan bukanlah adanya perbedaan, tetapi bagaimana kita menyikapinya, apakah dengan kedewasaan atau dengan ego yang membara.
Ramadhan sejatinya bukan sekadar latihan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga latihan menahan ego. Ego intelektual yang merasa paling benar. Ego kelompok yang ingin menang sendiri. Ego sosial yang mudah memberi label pada yang berbeda. Puasa mendidik kita untuk menunda reaksi, meredam emosi dan mengedepankan empati. Dalam bahasa tasawuf, puasa adalah jalan tazkiyatun nafs, penyucian jiwa dari kesombongan dan fanatisme sempit. Maka jika di bulan suci ini kita masih mudah menyalahkan dan merendahkan, boleh jadi yang lapar hanya tubuh bukan egonya.
Karena pada akhirnya, Allah tidak memerintahkan kita untuk menyeragamkan seluruh umat, tetapi untuk menjaga persaudaraan dan harmoni. Keseragaman bukan tujuan utama syariat, keadaban dan persatuanlah yang menjadi ruhnya. Perbedaan ijtihad akan selalu ada, sebagaimana siang dan malam silih berganti. Yang diuji bukan apakah kita sama, tetapi apakah kita mampu tetap saling menghormati dalam perbedaan. Di situlah makna rahmatan lil ‘alamin menemukan wujudnya, ketika keberagaman tidak melahirkan perpecahan, melainkan memperkaya kedewasaan umat.
Ramadhan dan Harmoni Sosial
Bayangkan jika perbedaan awal puasa kita maknai sebagai kekayaan, bukan konflik. Sebagian memulai lebih dulu, sebagian menyusul sehari kemudian. Namun masjid tetap makmur oleh tarawih, sedekah tetap mengalir ke tangan yang membutuhkan dan doa tetap terangkat ke langit dengan keikhlasan yang sama. Dalam perspektif sosiologi agama, inilah yang disebut sebagai social cohesion, kohesi sosial yang dibangun bukan atas keseragaman teknis, tetapi atas kesamaan nilai. Nilai takwa, nilai persaudaraan, nilai penghambaan kepada Allah. Perbedaan tanggal tidak pernah mengurangi pahala, tidak mengurangi keikhlasan, tidak pula mengurangi derajat ketakwaan seseorang di hadapan-Nya.
Yang justru mengurangi nilai Ramadhan adalah ketika perbedaan berubah menjadi ejekan, sindiran bahkan perpecahan. Ketika ruang digital dipenuhi olok-olok, ketika mimbar-mimbar kehilangan kebijaksanaan. Dalam teori konflik sosial, perbedaan yang tidak dikelola dapat berubah menjadi polarisasi. Namun perbedaan yang dikelola dengan adab justru memperkuat integrasi. Ramadhan seharusnya menjadi ruang pendinginan social, ruang di mana ego ditundukkan dan prasangka diluruhkan. Puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi juga menahan keinginan untuk merasa paling benar.
Sunatullah mengajarkan keseimbangan. Siang dan malam tidak saling meniadakan, keduanya saling melengkapi. Terang memberi energi, gelap memberi istirahat. Begitu pula perbedaan metode rukyat dan hisab, dua cara membaca tanda-tanda langit untuk tujuan yang sama, taat pada perintah Nabi. Keduanya adalah ikhtiar ilmiah dan spiritual untuk mendekati kebenaran. Dalam kerangka maqashid syariah, tujuan syariat adalah menjaga agama dan menjaga persatuan umat, bukan menciptakan pertentangan yang tidak perlu. Maka harmoni menjadi orientasi, bukan kemenangan satu metode atas metode lainnya.
Menuju Rahmatan Lil ‘Alamin
Pada akhirnya, semua ijtihad bermuara pada satu tujuan, menghadirkan rahmat bagi semesta. Rahmatan lil ‘alamin bukan konsep eksklusif yang hanya milik satu kelompok, melainkan visi harmoni yang melintasi batas perbedaan. Ramadhan adalah momentum terbaik untuk merawat kedewasaan itu. Kita boleh berbeda dalam memulai dan mengakhiri, tetapi jangan berbeda dalam menjaga persaudaraan. Karena yang Allah kehendaki bukanlah keseragaman mutlak, melainkan keselarasan dalam keberagaman.
Mari menyambut Ramadhan dengan lapang dada. Dengan kesadaran bahwa perbedaan adalah bagian dari desain Ilahi. Dengan keyakinan bahwa selama berdiri di atas dalil yang sah dan ijtihad yang jujur, perbedaan adalah rahmat. Dan mungkin, justru melalui perbedaan itulah Allah sedang menguji kita: apakah kita benar-benar memahami makna puasa, menundukkan ego, memperhalus jiwa dan merawat persaudaraan.
Selamat menyambut Ramadhan. Mari membaca perbedaan sebagai sunatullah.
Penulis: Moh. Ja’far Sodiq Maksum Dosen UNWAHA Tambakberas Jombang








