Jasmerah! Isbiantoro Pemilik Nama PSHT dan SHT Sampai 2036

psht dan sht
Isseobiantoro. (istimewa)

MADIUN, Jatim.News — Status kepemilikan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41 menjadi sorotan di tengah dinamika organisasi. Berdasarkan riwayat yang disampaikan, hak atas kedua merek tersebut kini berada pada Isseobiantoro, SH.

Jasmerah. Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Bahwa merek PSHT dan SHT sebelumnya didaftarkan oleh almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE. Pendaftaran dilakukan sejak 2006 dan kemudian tercatat sebagai merek terdaftar pada 25 Oktober 2007.

Dalam perkembangannya, hak atas kedua merek tersebut disebut dialihkan kepada Isseobiantoro pada tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Dua merek yang dimaksud yakni PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142231 dan SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142233. Keduanya merupakan merek jasa Kelas 41.

Hak tersebut kemudian diperpanjang pada 24 September 2025 dan disebut berlaku hingga 2036.

Artinya dalam sistem hukum merek, pemilik atau pemegang hak terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pihak PSHT Pusat Madiun menyebut Isseobiantoro telah memberikan lisensi penggunaan kedua merek tersebut kepada Ketua Umum PSHT, Drs. R. Moerdjoko HW.

Status merek PSHT dan SHT tersebut sebelumnya juga pernah menjadi objek sengketa di pengadilan. Muhammad Taufiq pernah menggugat Isseobiantoro terkait kepemilikan merek. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pihak Isseobiantoro menyatakan rangkaian perkara tersebut telah berakhir hingga peninjauan kembali pada 2022 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya riwayat pendaftaran, pengalihan, serta perpanjangan merek, Isseobiantoro menjadi pihak yang disebut sebagai pemegang hak atas merek PSHT dan SHT Kelas 41.

Meski demikian, status merek perlu dibedakan dengan badan hukum organisasi maupun hak cipta atas lambang/logo PSHT. Ketiganya merupakan objek hukum yang berbeda sehingga penentuan pemiliknya harus mengacu pada dokumen pendaftaran masing-masing.

Karena itu, penggunaan nama atau lambang PSHT yang diklaim sebagai bagian dari merek terdaftar perlu dilihat berdasarkan nomor pendaftaran, kelas merek, pemegang hak, serta dasar izin penggunaannya. (Jnd/jal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *