Lamongan, Jatim.News – Gerak cepat Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MS (45), warga Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah sekolah di Jalan Veteran, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku berhasil ditangkap setelah Pamapta dan Tim URC Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV.(30/7/2026)
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat bendahara sekolah datang dan memasuki ruang kepala sekolah serta ruang wakil kepala sekolah, mendapati brankas yang biasa digunakan untuk menyimpan uang telah hilang dari tempatnya.” jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah. Saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui terdapat jeda rekaman sekitar 40 menit akibat listrik padam. Menyadari adanya dugaan tindak pidana, pihak sekolah segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
“Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian material sebesar Rp89.000.000.” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta dan Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan di lapangan.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada seorang penjaga TK IT Cendekia di sekitar lokasi ditemukannya brankas yang telah dibobol.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada terduga pelaku MS. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol brankas milik sekolahan kini pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah linggis yang digunakan untuk membobol brankas, satu buah hoodie warna hitam, satu buah celana warna hitam, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp9.240.000, serta satu unit brankas milik sekolah” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.” tutupnya.(Iswanto)











