OPINI, Jatim.News — Kota Gresik, sebagai salah satu kota yang berkembang pesat di Jawa Timur, terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, termasuk di bidang pertanahan. Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Pertanahan Kota Gresik telah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan dan inovasi pelayanan yang berfokus pada kemudahan akses, efisiensi, dan transparansi. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digagas oleh pemerintah pusat.
Kebijakan Terbaru yang Berpihak pada Masyarakat
Tahun 2024 menjadi tahun yang istimewa bagi pelayanan pertanahan di Kota Gresik. Di tahun ini, beberapa kebijakan baru diluncurkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat. Salah satu kebijakan yang paling dinanti-nantikan adalah Program Sertifikasi Tanah Gratis Terintegrasi Sistem Elektronik (PTSL-TE).
Program ini merupakan perluasan dari program PTSL sebelumnya, dengan memanfaatkan teknologi elektronik untuk mempercepat proses pendaftaran tanah. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh sertifikat tanah mereka tanpa dipungut biaya, sehingga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki kepastian hukum atas hak atas tanah mereka.
Selain PTSL-TE, kebijakan lain yang patut diapresiasi adalah Layanan Drive Thru Pertanahan. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan proses pendaftaran tanah tanpa harus turun dari kendaraan mereka. Hal ini tentu saja menjadi solusi yang tepat di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum sepenuhnya mereda, serta untuk masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi.
Inovasi Melampaui Batas Pelayanan Konvensional
Kantor Pertanahan Kota Gresik tidak hanya berhenti pada kebijakan baru, tetapi juga terus berinovasi dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan informatif bagi masyarakat. Salah satu inovasi yang menarik adalah Rumah Layanan Pertanahan Terpadu (RLPT). RLPT hadir di beberapa desa di Kota Gresik, mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di pelosok daerah. Di RLPT, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan, seperti pendaftaran tanah, balik nama, dan pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Inovasi lain yang tak kalah penting adalah Aplikasi Gresik SiPintar (Sistem Informasi Pertanahan). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memantau status permohonan tanah mereka secara online, sehingga mereka tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan berbagai informasi penting terkait pertanahan, seperti peta zona nilai tanah dan informasi terkait Peraturan Daerah Tata Ruang (RDTR).
Kesimpulan dan Harapan
Kebijakan dan inovasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Gresik patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Dengan kemudahan akses, efisiensi, dan transparansi yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Namun, perlu diingat bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dan inovasi ini tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar mereka memahami manfaat dan tata cara mengakses layanan pertanahan yang baru ini.
Dengan komitmen dan sinergi yang kuat dari semua pihak, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Gresik akan terus berkembang menjadi lebih baik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi seluruh masyarakat dan mendukung kemajuan pembangunan di Kota Gresik.
Penulis: Amelia Ruli Nadiah
Progam studi : Administrasi Publik
Mahasiswa : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo