Blitar – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim), telah melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 27 Oktober 2024. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya mengenai kurangnya transparansi data visi, misi, dan program calon yang seharusnya KPU unggah.
Kuasa hukum tim pemenangan Mas Ibin-Mbak Elim, Mashudi, menyatakan bahwa ketidakterbukaan KPU berpotensi merugikan kliennya dalam debat publik yang tergelar pada 16 Oktober 2024. Menurut Mashudi, dokumen visi, misi, dan program dari paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak di unggah di situs atau media sosial resmi KPU Blitar, yang seharusnya tersedia untuk publik dan lawan politik.
“Kami merasa ini merugikan karena paslon kami sudah mempersiapkan diri dengan data yang ternyata tidak bisa di akses,” ujar Mashudi, Minggu (27/10/2024).
Mashudi juga menambahkan bahwa timnya memiliki bukti berupa tangkapan layar untuk memperkuat tuduhan ketidakterbukaan ini. Menurutnya, tautan yang tersedia di situs resmi KPU baru di perbarui pada 16 Oktober, pukul 22.13 WIB, atau beberapa jam setelah debat usai.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan visi, misi, dan program dari kedua paslon secara terbuka dan transparan.
“KPU Kota Blitar sudah mengumumkan, dan publik bisa mengaksesnya kapan saja,” tegas Rangga, Senin (28/10/2024).
“Jika ada yang merasa kurang puas, kami sangat terbuka untuk kritik dan masukan. Semua yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan regulasi,” ungkapnya. Rangga menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu panggilan dari DKPP untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
(abi)