Jatim.news – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait netralitas TNI dan Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini mengatur bahwa anggota aktif TNI-Polri dan pejabat daerah yang melanggar prinsip netralitas dapat di kenai hukuman pidana. Langkah ini di ambil untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara dan memastikan pemilu yang adil.
Hal itu di sampaikan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ida Bagus Nugroho menyusul terbitnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, beberapa waktu lalu.
Putusan terkait penambahan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selanjutnya, Putusan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk PDIP Jawa Timur yang menyebutnya sebagai langkah tepat untuk menjaga integritas Pilkada. Mereka berharap keputusan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran netralitas aparat.
Ida Bagus mengutip putusan tersebut sebagai berikut. “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana termaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.”
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 1 adalah: Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Namun, pelaksanaan di lapangan menjadi tantangan tersendiri, dan banyak pihak berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat bertindak lebih tegas dalam menindak pelanggaran.
(abi)