Blitar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar memusnahkan 47.726 keping blangko KTP elektronik (KTP-el) yang rusak pada Rabu, 20 November 2024. Pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan KTP yang tidak valid, terutama menjelang Pilkada 2024.
“Pemusnahan KTP elektronik adapun KTP elektronik yang di lakukan pemusnahan adalah yang pertama perubahan elemen data, yang kedua rusak, yang ke tiga adalah gagal encode dan yang terakhir karena gagal cetak,” kata Kepala Dis pendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, Rabu (20/11/2024)
Blangko KTP-el yang di musnahkan terdiri dari beberapa kategori: 26.350 keping karena perubahan elemen data, 21.331 keping rusak, 35 keping gagal di-encode, dan 10 keping gagal cetak. Pemusnahan di lakukan dengan cara di bakar di halaman kantor, di bawah pengawasan Inspektorat dan Satpol PP.
Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang selalu di lakukan setiap tahunnya. Namun pada tahun ini sedikit berbeda karena bersamaan dengan gelaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar. Mereka berharap dengan adanya pemusnahan ini, KTP elektronik yang sudah rusak ini tidak bisa di salahgunakan di Pilbup Blitar ini.
Langkah ini untuk memastikan keamanan data pribadi warga dan menghindari penyalahgunaan dokumen.
(abi)