Bojonegoro, Jatim.News — Tanpa papan informasi Proyek gedung sekolah yang ada di lingkungan SDN Wedi kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro diduga proyek siluman dan melanggar UU no 18 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) karena setiap proyek yang di danai dari negara seharusnya memasang papan informasi proyek.
Pentingnya papan informasi agar publik/masyarakat dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan maupun swakelola yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan berapa lama waktu pengerjaan.
Pantauan awak media dilokasi, kamis 23/01/2025 sejumlah pekerja sedang melaksanakan pengerjaan. Meski pekerjaan tersebut sudah sekitar 85% dikerjakan, namun tidak terlihat nya ada papan informasi publik terpasang dilokasi.
Saat di lokasi proyek awak media mengkonfirmasi ke salah satu pekerja bernama Fandi saat di konfirmasi tidak tahu menahu tentang proyek tersebut “saya hanya pekerja mas saya di suruh Langsung dari sekolahan ini tidak tahu siapa pemilik proyek ini saya hanya mengirim matreal cat,” ucap Fandi.
Sementara itu kepala sekolah SDN Wedi kecamatan kapas saat di mintai keterangan via WA (WhatsApp) terkait proyek yang ada di lingkungan sekolah itu menjawab “maaf pak itu bukan proyeknya SDN Wedi” ucapnya, saat di singgung siapa yang mengerjakan proyek ini kepala sekolah SDN Wedi tidak menjawab sama sekali.
Terpisah awak media mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menanyakan terkait proyek ini Zamroni M.pd belum bisa memberikan keterangan yang jelas.
Seharusnya setiap proyek pemerintah yang dananya bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek
Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. (guh/red)