Probolinggo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo kini menangani kasus pegawai kejaksaan gadungan yang sempat menghebohkan masyarakat. Pihak kepolisian telah resmi melimpahkan berkas perkara tersangka kepada Kejari Probolinggo setelah proses penyelidikan selesai.
Tersangka, yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan, di duga kuat telah melakukan berbagai penipuan dengan memanfaatkan identitas palsunya. Ia berhasil menipu beberapa korban dengan modus operandi yang rapi, menjanjikan bantuan hukum dan pengurusan kasus dengan imbalan sejumlah uang.
Pelaku berinisial AEM (34) warga Dusun Aluran Timur, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. AEM di amankan pada Jumat (21/6/2024), dan di tahan di Mapolres Probolinggo
Kajari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel I Deady Permana Putra mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, tersangka kemudian akan di titipkan di Rutan Kelas II B Kraksaan.
Sebelum di titipkan ke Rutan Kraksaan, lanjut Deady, tersangka akan di tahan di sel kejaksaan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sejak tanggal 20 Agustus hingga 8 September 2024.
Dengan di limpahkannya kasus ini ke Kejari Probolinggo, proses hukum terhadap tersangka akan segera memasuki tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan langkah-langkah hukum lebih lanjut yang akan diambil oleh kejaksaan dalam menangani kasus ini.
(abi)