Dugaan Keterlibatan Mantan Petinggi Parpol dalam Home Industry Miras di Kota Batu

Polisi ungkap home industry miras di Kota Batu
Polisi ungkap home industry miras di Kota Batu

Batu — Sebuah home industry minuman keras (miras) ilegal di Kota Batu menjadi sorotan setelah dugaan muncul bahwa usaha tersebut adalah milik seorang mantan petinggi partai politik (parpol) ternama berinisial PA. Informasi ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang memproduksi miras secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang telah terhimpun, inisial PA yang polisi maksud adalah Prima Agrinda. Prima di ketahui pernah menjabat sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu. Dia telah mengundurkan diri sebagai ketua sejak bulan Maret 2024 lalu. Kini Prima hanya menjadi anggota PSI Kota Batu. Ketua PSI Kota Malang Farid membenarkannya, Informasi tersebut dia dapat langsung dari DPW PSI Jawa Timur.

Prima sendiri mengaku enggan memberikan komentar terkait kasus yang di duga melibatkannya. “Untuk sementara saya tidak bisa berkomentar dulu,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Pada Jumat (2/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas kami berhasil menggerebek rumah perempuan berinisial PA yang menjadi tempat produksi minuman fermentasi dengan dugaan kadar alkohol kurang lebih 27%,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (20/8/2024). polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin produksi, bahan baku hingga ratusan botol miras berbagai ukuran yang siap edar.

Dugaan keterlibatan mantan petinggi parpol ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sosok tersebut terkenal di kalangan masyarakat dan pernah menjabat posisi penting dalam partainya. Keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini tentu menambah kompleksitas kasus yang sedang pihak kepolisian tangani.

Barang bukti akan di proses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (tipiring) yang akan terlaksana pada (21/8), di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *