Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah mengumumkan bahwa dua bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto tahun ini telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan. Keduanya di nyatakan lolos dan siap melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses pemilihan.
Tahapan tanggapan masyarakat akan terbuka selama tiga hari, yakni dari tanggal 15 sampai 18 September 2024. Masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya bisa menyampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Desa Sooko, Kecamatan Sooko atau melalui online.
Proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat tersebut mulai tanggal 19 sampai 21 September 2024. Setelah tiga hari proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Mojokerto akan menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan menjadi konstentan di Pilbup Mojokerto 2024.
ada dua paslon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Kedua bakal paslon mendaftar di hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024).
Yakni petahana Muhammad Al Barra- Muhammad Rizal Octavia. Pasangan yang memiliki akronim Mubarok di usung enam partai parlemen yang menguasai 25 atau 50 persen dari 50 kursi DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029.
Sementara rivalnya, petahana Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi. Pasangan Idola, akronim dari Ikfina-Dollah di usung enam parpol parlemen dan nonparlemen.
Tahapan selanjutnya akan terus dipantau oleh KPU Mojokerto guna memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan demokratis.
(abi)