Kasus Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek, Polisi Tak Butuh Tes DNA

Kiai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Ditahan di Mapolres Trenggalek, Kamis (3/10/2024). (jatim.tribunnews.com)
Kiai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Ditahan di Mapolres Trenggalek, Kamis (3/10/2024). (jatim.tribunnews.com)

Trenggalek – Kasus dugaan penghamilan santriwati oleh seorang kiai di Trenggalek terus bergulir. Pihak kepolisian telah menahan kiai tersebut, namun memutuskan untuk tidak melakukan tes DNA dalam proses penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan salah satu pertimbangan di tahannya S (52) adalah karena penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/10/2024).

Abidin menuturkan S melampiaskan nafsunya kepada korban sejak tahun 2022 sampai beranjak tahun 2023, Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum).

Bacaan Lainnya

“Tes DNA ini adalah untuk mencari siapa bapak biologisnya. Sedangkan korban, mengaku yang melakukan persetubuhan itu hanya yang bersangkutan, jadi tidak perlu tes DNA,” jelas Abidin.

S juga terancam di jerat dengan pasal UU perlindungan anak serta UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana di atas 5 tahun.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *