Perhutani Jombang Bersama Kejaksaan Negeri Lamongan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

kejaksaan negeri lamongan
Prosesi Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Perhutani Jombang dengan Kejaksaan Negeri Lamongan. (istimewa)

JOMBANG, Jatim.News — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang tandatangani Perjanjian Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, sebagai bentuk sinergi penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), wilayah hutan Perhutani KPH Jombang tepatnya di Kabupaten Lamongan. Penandatanganan bertempat di Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Selasa (03/12).

Kepala Perhutani KPH Jombang Kelik Djatmiko, menyampaikan adanya berbagai interaksi dengan masyarakat sekitar hutan dan berbagai pihak sehingga banyak kepentingan di kawasan hutan. Dengan sinergi dan mempererat hubungan bersama Kejari Lamongan, diharapkan mendapatkan pendampingan dari jaksa selaku pengacara negara sebagai bentuk antisipasi awal dari Perhutani.

Harapannya pekerjaan kami semakin lancar, karena tak ada permasalahan hukum proses kelestarian hutan dan berbagai hal, karena sudah di antisipasi dan solusikan bersama di awal, serta meningkatkan hubungan koordinasi bersama” terang Kelik Djatmiko.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Rizal Edison , SH., MH menyampaikan kami sangat mendukung Perhutani guna memberikan pendampingan, ditiap permasalahan hukum, karena ada berbagai hal bidang hukum, maka dari itu akan kami komunikasikan bersama dengan menyesuaikan bidang hukum yang perlu dimusyawarahkan untuk memberikan solusi maupun penyelesaian. Ungkapnya

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perhutani KPH Jombang, KPH Tuban , KPH Mojokerto, Kajari Lamongan beserta Jajaran Kepala seksi dan kepala sub bagian Kejaksaan Negeri Lamongan.

Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, mengoptimalkan, pelaksanaan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani KPH Jombang dengan wilayah hutan yg masuk penangan Kejari Lamongan ialah  +1.444 ha, kegiatan ditutup dengan doa berharap apa yang dilakukan hari ini dapat memberikan manfaat serta kemaslakhatan untuk kedua belah pihak. (yan/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *