Tiga Remaja di Jombang Aniaya Teman Sebaya hingga Bacok

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. [Zainul Arifin]
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. [Zainul Arifin]

Jombang – Tiga remaja di Jombang, yaitu RK (17), MNS (16), dan MAZ (17), di tangkap oleh polisi setelah menganiaya dan membacok seorang remaja berinisial AA (18). Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 22 Desember 2024, di Kecamatan Jogoroto.

“Ketiganya di bawah umur berstatus pelajar,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam keterangannya, Rabu (24/12/2024). Margono mengatakan tiga terduga pelaku di tangkap pada Minggu (22/12/2024) setelah berulah pada jam dini hari.

Adapun penanganan kasus itu di lakukan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) karena ketiga pelaku di bawah umur. “Ketiga pelaku sudah kita tetapkan tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan menggunakan sajam dan juga perusakan sepeda motor korban,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengeroyokan yang para ABG lakukan terhadap AA remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu pada Minggu (22/12/2024) dini hari.

Para pelaku, yang merupakan anggota gangster, mengejar korban hingga korban terjatuh dan kemudian menganiaya serta membacoknya menggunakan pisau lipat. Korban mengalami luka sobek di pelipis dan di rawat di rumah sakit.

Dalam kondisi babak belur, korban akhirnya dapat melarikan diri meninggalkan motor yang kemudian para pelaku rusak. “Cara di lempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor itu mengalami kerusakan di lampu, bodi depan dan belakang,” katanya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Jombang dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *