Sidoarjo – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengonfirmasi bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut Sidoarjo tidak akan di perpanjang. Keputusan ini di ambil setelah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, yang juga sepakat untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan.
“Kewenangan itu dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu perpanjangan,” ujar Adhy, Rabu (22/1/2025).
Diketahui ada tiga HGB di lepas pantai Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. Dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang. Berdasarkan keterangan dari BPN Jawa Timur di ketahui izin HGB mulai dari 1996 sampai 2026.
“Kami memang meminta untuk menuntaskan investigasi HGB yang memang di dalam data itu kemudian kita lihat bagaimana lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya, kalau kita lihat sampai ujungnya ke dekat Bandara Juanda,” kata Adhy.
Adhy Karyono menjelaskan bahwa perpanjangan HGB merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas ekonomi di lahan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang HGB.
“Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mil ya semenjak 2014 UU itu kita memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu kita perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu terbagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya terlihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut,” tambah dia.
Dengan adanya keputusan ini, di harapkan pengelolaan wilayah laut dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem laut.
(abi)